Resensi Buku: Islam Moderat dan Isu-Isu Kontemporer

Resensi Buku: Islam Moderat dan Isu-Isu Kontemporer

(Demokrasi, Pluralisme, Kebebasan Beragama, Non-Muslim, Poligami, dan  Jihad)

Buku berisi delapan bab ini adalah kumpulan dari artikel panjang sang penulis yang pernah diterbitkan di beberapa portal jurnal ilmiah. Akan tetapi, artikel tersebut masih berserakan. Tujuh tulisan panjang berasal dari berbagai jurnal dan dua bab buku, serta satu bab lagi berasal dari perdebatan di koran.

Didorong dari banyaknya orang yang membaca dan mengunduh artikel-artikel penulis yang masih berserakan tersebut dari beberapa portal ilmiah, maka penulis merasa berkepentingan untuk menerbitkan artikel-artikel tersebut ke dalam sebuah buku. Selain itu, buku ini juga untuk mempermudah melihat pandangan penulis tentang persoalan-persoalan keIslaman di kekinian waktu.

Berbicara mengenai Islam moderat dan isu-isu kontemporer yang terjadi saat ini, nampaknya buku yang ditulis oleh Ayang Utriza Yakin DEA PhD dan diterbitkan oleh Kencana Prenadamedia Group ini sangat refresentatif dan mampu memberikan jawaban yang memuaskan, karena diperkaya oleh hasil-hasil penelitian sang penulis serta diperkuat dalil-dalil yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadis.

Buku yang tersusun rapi dalam delapan bab ini, tiap bab membahas persoalan-persoalan yang berbeda dan dikupas hingga tuntas. Kedelapan bab tersebut diantaranya. Bab pertama, berisi tulisan yang membahas tentang “Demokrasi Dalam Konteks Piagam Madinah: Arkeologi Demokrasi Dalam Islam”. Bab ini membahas pandangan di dalam landasan teologi dan sejarah Islam yang mendukung gagasan tentang demokrasi. (Halaman 1-30)

Pada Bab Kedua, membahas tentang “Ham, Demokrasi, dan Masyarakat Madani di Indonesia”. Artikel ini pernah terbit Jurnal Studia Islamika Vol.21, No.3, Desember 2014, dalam versi bahasa Arab. Pada bab ini, penulis menguraikan konsep dan prinsip demokrasi yang merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya demokrasi di Indonesia. (Halaman 31-78)

Selanjutnya Bab Ketiga, berisi tentang “Islam dan Pluralisme di Indonesia: Pandangan Sejarah”. Pada bab ini, penulis menyuguhkan Islam dan pluralisme dalam konteks teologi, sejarah Islam dan sejarah Indonesia. Dilengkapi pula dengan dasar Qur’ani kemajemukan yang memiliki dasar dalam Islam, dilengkapi dengan fakta sejarah Islam yang membuktian kemajemukan tersebut. (Halaman 79-104)

Berikutnya, Bab Keempat pada buku tersebut, berisi tulisan tentang “Kebebasan Dalam Islam dan Praktiknya di Negara-Negara Muslim”. Tulisan pada bab ini, mengupas bagaimana potret kebebasan beragama yang terjadi di Indonesia dan beberapa negara Muslim lainnya. Berangkat dari kebebasan dalam menentukan agama dan keyakinannya masing-masing sebagai mana yang termaktub dalam al-Qur’an dan Undang-Undang. (Halaman 105-122)

Dan pada Bab Kelima, buku tersebut berisi tulisan tentang “Posisi Non-Muslim Dalam Hukum Islam: Tinjauan Atas Pandangan Fakih Klasik”. Tulisan pada bab ini, akan melihat sejauhmana posisi non-Muslim dalam hukum Islam (fikih) yang terdapat dalam empat mazhab Sunni (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali). (Halaman 123-144)

Dan pada Bab Keenam, penulis membahas tentang persoalan yang sempat menjadi perdebatan di koran Kompas yang terbit pada 21 September 2004, yaitu tentang Islam, Poligami, dan Perempuan. Akan tetapi, pada buku tersebut, penulis memberi judul dengan “Tafsir Baru Atas Poligami: Suatu Perdebatan”. Penulis, pada bab ini menampilkan satu kurun di mana poligami yang bersifat pribadi menjadi perbincangan umum, karena diangkat menjadi wacana masyarakat. Pada akhir bab ini, penulis memasukkan pula artikel terakhirnya yang membahas tentang poligami yang pernah terbit di harian Kompas berjudul UU Negara Muslim Mengenai Poligami, terbit 16 Juli 2007. (Halaman 145-172)

Tidak jauh berbeda dengan bab sebelumnya, pada Bab Ketujuh ini, masih membahas tentang poligami. Akan tetapi, bab ini lebih menekankan pada tafsir ayat-ayat poligami, yang ternyata ayat tersebut turun untuk konteks tertentu. Bab ini diberi judul “Tafsir dan Sejarah Ayat Poligami dan Praktik Poligami Rasulullah SAW”. Lebih jauh, dapat ditarik kesimpulan bahwa tulisan ini menegaskan, ternyata poligami merupakan hak khusus Nabi Muhammad SAW. (Halaman 173-202)

Sedangkan bab terakhir dalam buku setebal 252 halaman tersebut membahas tentang jihad. Menjelaskan makna jihad dalam (al-Qur’an, Hadis, dan Fikih), serta kaitannya dengan syahid dan bom bunuh diri. Bab ini memuat tulisan yang berjudul “Jihad di Dalam Islam, Dimensi Sejarah, dan Politik Jihad, dan Gerakan Perlawanan di Dunia Islam”. Bab Kedelapan ini mencoba meluruskan pemahaman tentang jihad yang selama ini masih banyak keliru. (Halaman 203-252).

Judul               : Islam Moderat dan Isu-Isu Kontemporer

Penulis             : Ayang Utriza Yakin, DEA., Ph.D

Penerbit          : Kencana Prenadamedia Group

ISBN              : 978-602-422-052-5

Tahun             : Oktober 2016

Tebal              : XiV, 252 Halaman

(lrf)