Rektor Kukuhkan 1.864 Guru Agama Profesional

Rektor Kukuhkan 1.864 Guru Agama Profesional

Reporter Akhwani Subkhi

Auditorium Utama, UINJKT Online – Rektor UIN Jakarta Prof Dr Komaruddin Hidayat mengukuhkan sedikitnya 1.864 guru agama dan bidang studi agama dalam jabatan di Auditorium Utama, Sabtu (21/03). Selain mengukuhkan, rektor dan dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) juga memberikan sertifikat sebagai tanda lulus sertifikasi.

Para guru agama yang dikukuhkan berasal dari tiga provinsi, yakni Banten, DKI Jakarta, dan Kalimantan Barat (Kalbar). Untuk pendidik profesional bidang studi agama Islam dan guru kelas pada RA, MI, madrasah dan pondok pesantren di tiga propinsi tersebut berjumlah 1102 orang. Dengan rincian Banten 518 orang (RA 25 orang, MI 179 orang, MTs 231 orang, MA 71 orang, dan pondok pesantren 12 orang), DKI Jakarta 340 orang (RA 35 orang, MI 181 orang, MTs 77 orang, MA 28 orang, dan pondok pesantren 19 orang), dan Kalbar 244 orang (RA 5 orang, MI 81 orang, MTs 105 orang, MA 53 orang).

Sedangkan pendidik profesional bidang studi pendidikan agama Islam pada sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebanyak 762 orang. Dengan perincian Banten 318 orang (TK 1 orang, SD 169 orang, SMP 95 orang, SMA 36 orang, dan SMK 17 orang), DKI Jakarta 197 orang (SD 104 orang, SMP 46 orang, SMA 24 orang, dan SMK 23 orang), dan Kalbar 247 orang (SD 94 orang, SMP 86 orang, SMA 50 orang, dan SMK 17 orang).

Mereka dinyatakan sebagai guru profesional setelah dilakukan uji kompetensi, yaitu pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial melalui format penilaian portofolio yang sudah berlangsung pada Oktober tahun lalu.

Rektor dalam sambutannya mengimbau agar para guru yang lulus disertifikasi dapat mengapresiasi, menghargai dan mengenang jasa para guru yang telah memberikan jendela wawasan atau pengetahuan awal. ”Berkat jasa merekalah kita bisa seperti ini,” katanya. Ia juga berpesan agar para guru dapat melakukan setidaknya tiga hal, yakni belajar, mengajar dan beramal. Jika seorang guru berhenti belajar, maka hendaknya ia juga berhenti mengajar. ”Sebab, guru merupakan pilar strategis untuk mewujudkan keunggulan ilmu pengetahuan bangsa,” ujarnya.