Rektor Izinkan Pegawai Warga DKI Gunakan Hak Pilih

Rektor Izinkan Pegawai Warga DKI Gunakan Hak Pilih

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online – Rektor Prof Dr Dede Rosyada memberikan izin atau dispensasi kepada para pegawai dan mahasiswa yang ber-KTP DKI untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada 19 April 2017 Putaran Kedua. Namun, pemberian izin harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.

Rektor seperti dalam surat edarannya bernomor UN.01/R/HK.00.5/1156/2017 yang dikeluarkan Senin (17/4/2017), menyebutkan, izin tidak masuk kerja bagi warga DKI diberikan dengan syarat memberitahukan kepada Bagian Organisasi Kepegawaian dan  Peraturan Perundangan Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian UIN Jakarta. Pemberitahuan tersebut disertai kopi KTP sebagai bukti absensi pada hari itu.

“Izin bagi pegawai dan dosen yang tidak masuk kerja karena terkait Pilkada DKI harus dilaporkan paling lambat pada 20 April 2017,” sebut Rektor.

Seperti diketahui,  Presiden Joko Widodo menetapkan 19 April 2017 sebagai hari libur karena adanya pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua. Penetapan tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017.

Keputusan Presiden tersebut didasari pertimbangan dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Provinsi DKI Jakarta.

Namun demikian, mengingat keberadaan kampus UIN Jakarta tidak berada di wilayah DKI Jakarta, maka pada hari itu kampus tidak diliburkan. Izin libur hanya diberikan kepada para pegawai dan dosen serta mahasiswa yang ber-KTP DKI agar dapat menggunakan hak pilihnya pada hari “H” pemilihan. Seusai libur, pegawai dan dosen diminta kembali masuk kerja seperti biasa pada 20 April 2017. (ns)