Reformasi Birokrasi Kementrian Agama Itu Keharusan

Reformasi Birokrasi Kementrian Agama Itu Keharusan

 Jakarta, BERITA UIN Online—Dalam rangka evaluasi program reformasi birokrasi sebagaimana tertuang dalam KMA No. 447 Tahun 2015, perihal Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2015-2019, maka dibutuhkan sinergitas antara seluruh pejabat pimpinan eselon 1 pusat, Rektor, Ketua PTKN, Kepala Kanwil Kementrian Agama Propinsi, Pejabat eselon III dan IV Pusat dan Daerah serta seluruh stakeholder Kementrian Agama lainnya dalam rangka mendukung dan mengimplimentasikan agenda reformasi birokrasi tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Agama, Prof  Dr Nur Syam dalam kegiatan Reformasi Birokrasi (RB) Discussion, yang mengusung tema “Kupas Tuntas Reformasi Birokrasi Kementrian Agama Tahun 2017”, dilaksanakan pada, Kamis (23/11), bertempat di Aula H. M Rasjidi Kementrian Agama, Jl. MH Thamrin, Nomor 6, Jakarta Pusat.

Masih menurut Nur Syam, saat ini Kementerian Agama RI memiliki delapan area perubahan yang menjadi prioritas utama, yaitu organisasi, tata laksana, mental aparatur, peraturan perundang-undangan, pelayanan publik, sumber daya manusia aparatur, serta akuntabilitas dan pengawasan.

“Ditetapkannya delapan area perubahan ini, menjadi bukti penting bahwa Kementerian Agama saat ini benar-benar serius melakukan reformasi birokrasi yang salah satu wujudnya adalah dengan secara tegas menyatakan anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” ujarnya.

Kegiatan diskusi yang dipandu oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Agama, Prof Dr M. Nur Kholis Setiawan ini, dihadiri oleh seluruh pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementrian Agama, Rektor dan pejabat eselon III dan IV seluruh Perguraun Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, dan lain sebagainya ini, di isi oleh Paparan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2017 oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Agama, Diskusi, dan Tindak lanjut Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi tahun 2017.

Diyakini bahwa, melalui konsolidasi tim dan kerjama sinergis antara seluruh pemangku kepentingan di Kementerian Agama diharapkan, di tahun 2017 ini, indeks Reformasi Birokrasi Kementrerian Agama bisa lebih tinggi dari tahun 2016 lalu. Indeks reformasi birokrasi Kementerian Agama tahun 2016 meraih nilai 69,14 atau kategori B, sementara di tahun 2017, diharapkan bisa melebihi nilai 70 (bernilai BB) sehingga nantinya bisa berhak memproleh dana tunjangan kinerja (TUKIN) yang lebih tinggi lagi. (lrf/SAA).