Redistribusi Guru DPK

Redistribusi Guru DPK

Sesuai UU ASN Nomor 5 tahun 2014 pemerintah mulai menarik guru diperbantukan (DPK) yang mengajar di sekolah swasta untuk mengajar di sekolah negeri. UU ASN menyebutkan bahwa PNS diangkat pada instansi pemerintah. Selain regulasi, alasan penarikan itu karena belanja pegawai daerah bisa lebih dari 50 persen APBD bahkan ada yang mencapai 80 persen, sehingga daerah sulit mengembangkan potensi daerahnya.

Berdasarkan data 2014-2016 di 542 kabupaten/kota, terdapat 100.000 guru DPK. Penangkatan guru PNS akan menambah beban pemerintah dan tidak mungkin karena pemerintah pusat tidak memberikan kuota guru PNS baru, padahal guru mulai banyak yang pensiun. Meski menuai pro-kontra, pemerintah bergeming.

Pemerintah menyatakan bahwa guru DPK bisa digantikan oleh guru honorer yang ada di sekolah negeri. Kebijakan ini menuai penolakan dari masyarakat karena guru PNS dibutuhkan sekolah-sekolah swasta di sekolah terluar, terdalam, dan tertinggal (3T) dan sekolah/ yayasan yang lemah finansial.

Pertama, kondisi sekolah di daerah 3T serba penuh keterbatasan seperti perpustakaan, ruang belajar, dan guru. Menghadirkan guru di sekolah 3T tidak mudah karena guru perlu digaji sedangkan banyak orangtua yang miskin. Wajar pemerintah menempatkan guru di sana karena siswa tidak memperoleh layanan pendidikan yang layak seperti siswa di kabupaten/ kota. Kecuali itu, tidak semua guru tertarik mengajar di daerah 3T.

Kedua, jumlah sekolah swasta sekitar 80 persen dan 20 persen sekolah negeri. Kontribusi mereka sangat besar terhadap pendididikan anak-anak Indonesia. Jumlah besar itu bukti nyata kepedulian masyarakat terhadap pendidikan anak bangsa, meskipun tidak semua yayasan pemilik sekolah kuat secara finansial.

Banyak sekolah bertahan meski fasilitas dan gaji guru kecil karena panggilan moral dan keagamaan. Mereka tidak mencari penghidupan dari sekolah tetapi menyediakan pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat karena pemerintah tidak mampu mendirikan sekolah sesuai kebutuhan masyarakat.

Penempatan guru PNS di sekolah swasta merupakan wujud terima kasih negara terhadap orang-orang yayasan. Tanpa kepedulian dan keterlibatan swasta, pendidikan generasi muda Indonesia akan buruk. Bangsa ini akan sulit menjadi negara yang aman, tenteram, dan makmur karena manusianya tidak terampil (un-skills) dan tidak kreatif-inovatif.

Peran pendidikan swasta besar bagi kemajuan bangsa-negara saat ini. Para pemimpin dan pengusaha saat ini sebagian alumni sekolah swasta. Karena itu, penempatan guru PNS di sekolah swasta tidak melanggar regulasi karena pendidikan tanggung jawab bersama yaitu pemerintah dan masyarakat.

Kebijakan di atas juga tidak relevan dengan realitas banyak guru honorer yang belum diangkat oleh pemerintah. Kekurangan guru di sekolah negeri bisa diisi oleh guru honorer yang layak jadi PNS, bukan menarik guru di sekolah-sekolah swasta. Kebijakan itu akan memperpanjang bukti ketidakadilan pemerintah terhadap sekolah swasta.

Selama ini fokus pemerintah membangun sekolah negeri dan mengabaikan sekolah swasta, sehingga jarak mutu keduanya sangat lebar. Kebijakan ini pasti akan menambah jarak mutu sekolah negeri dan swasta semakin panjang. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah redistribusi guru DPK. Guru DPK ditarik dari sekolah yang sudah mapan, dan ditempatkan di sekolah yang kekurangan guru.

Dr Jejen Musfah MA (Ketua Program Magister Manajemen Pendidikan Islam FITK dan Tim Ahli PB PGRI) (mf)