Rasionalitas Ambang Batas

Rasionalitas Ambang Batas

[caption id="attachment_9411" align="alignleft" width="300"]Dr. Gun Gun Heryanto Dr. Gun Gun Heryanto[/caption]

Penulis: Gun Gun Heryanto

ISU politik kembali bergulir seiring dengan pembahasan revisi UU Pemilu. Sejumlah persoalan yang mengemuka dan bergeliat menjadi opini publik yang menarik. Salah satu bola panas perbincangan tentunya ialah soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold), selain juga persoalan lain, seperti sistem pemilu apakah proporsional tertutup atau proporsional terbuka dan alokasi kursi di daerah pemilihan.

Politisi partai politik mulai meng­usulkan angka, ada yang 4%-5% (PKS), 7% (NasDem), 9%(PKB), juga ada yang tidak setuju adanya kenaikan seperti dilontarkan Hanura. Tentu, lontaran pernyataan di media massa belum menjadi sikap resmi partai saat pembahasan karena sebelumnya sering kali partai-partai bersifat kompromistis.

Basis penyederhanaan

Ambang batas parlemen merupakan perolehan suara minimal partai politik dalam pemilu legislatif agar diikutkan dalam penentuan peroleh­an kursi di DPR. Pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen sebesar 2,5% dari jumlah suara sah nasional berdasarkan Pasal 202 UU No 10 Tahun 2008. Tidak berlaku untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, di Pemilu 2014, angka ambang batas parlemen naik menjadi 3,5% berdasarkan ketentuan UU No 8 Tahun 2012 dan seharusnya berlaku baik untuk DPR maupun DPRD. Hanya, ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ambang batas parlemen baru berlaku untuk level DPR saja. Kini, ada kebutuhan untuk meningkatkan lagi ambang batas parlemen dengan basis rasionalitas penyederhanaan partai politik di DPR melalui mekanisme UU Pemilu.

Logika peningkatan angka ambang batas sesungguhnya ialah konsolidasi demokrasi melalui pelembagaan politik. Bukti paling konkret ialah bagaimana menyederhanakan sistem multipartai ekstrem yang ada sekarang menjadi multipartai sederhana. Peningkatan ambang batas bukan alat pemberangusan eksistensi parpol dan kesempatan orang untuk berserikat, berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan sebagaimana di­lindungi Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945. Sejatinya, keinginan berserikat itu tetap diakui dan diakomodasi. Hanya, dalam praktik berdemokrasi, tentu ada pilihan-pilihan desain institusional yang disepakati. Di antaranya memberikan syarat dukungan pemilih wajib memadai agar partai kompetitif untuk ada di ‘rumah rakyat’.

Kita telah menyepakati desain institusional serta tipe kekuasaan eksekutif kita berdasarkan pada presidensialisme. Pilihan ini bukan persoalan benar atau salah, melainkan cocok atau tidaknya dengan karakteristik, fakta, dan dinamika politik yang berkembang di Indonesia. Fakta politiknya, persandingan antara presidensialisme dan multipartai ekstrem lebih banyak melahirkan sejumlah paradoks. Problem utamanya ialah lemahnya pelembagaan politik akibat kompleksnya persoalan multipartaisme ini.

Jika merujuk ke pengalaman Pe­milu Legislatif 2009 dengan penerapan ambang batas 2,5% dari 38 parpol peserta pemilu, ada 9 parpol yang lolos ke DPR. Sementara itu, di Pemilu 2014, dengan peserta pe­milu legislatif 12 partai nasional dan 3 partai lokal di Aceh, ada 10 partai yang lolos ambang batas. Jika di Pemilu 2019 ambang batas dinaikkan menjadi 5%-7%, diperkirakan partai yang ada di DPR berkisar antara 5 hingga 7. Jika pun tidak di angka terlalu tinggi, minimalnya peningkatan ambang batas bisa didorong ke 5% atau lebih.

Solusi lain?

Selain melalui ambang batas, sesungguhnya ada solusi lain untuk penyederhanaan parpol ini, yakni melalui konfederasi dan fusi. Konfederasi memiliki kelebihan dalam hal daya ikatnya yang permanen tanpa harus meleburkan identitas partai-partai yang berkonfederasi. Partai-partai bisa membuat ke­sepahaman (mutual understanding) sekaligus membuat konsensus nyata, melembaga, dan dideklarasikan menjelang pemilu. Inilah wujud koalisi permanen, terlebih jika di­akomodasi terlebih dahulu dalam revisi UU Pemilu Legislatif.

Kelemahannya, konfe­derasi tak mudah dipraktikkan dalam konfigurasi politik di Indonesia. Sulit sekali menyatukan partai-partai berbeda karena alasan kesamaan platform atau ideologi partai sehingga sangat mungkin konfederasi menjadi taktik bermain, sekadar menjadi pembuka akses untuk duduk di parlemen tanpa peduli arti penting pelembagaan politik itu sendiri. Sebagai contoh, pemerintah berkuasa di Malaysia ditopang konfederasi United Malays National Organization (UMNO), Malaysian Chinese Association (MCA), dan Malaysian Indian Congress (MIC) meskipun dalam praktik demokrasinya Malaysia bukan contoh ideal untuk ditiru.

Dalam fusi, partai-partai melebur ke dalam wadah sekaligus identitas baru seperti pernah kita alami melalui ketetapan UU No 3 Tahun 1975. PPP adalah hasil fusi dari Partai NU, Parmusi, PSII, dan Perti, sedangkan PDI merupakan hasil penggabungan PNI, Parkindo, Partai Katolik, IPKI, dan Murba. Seluruh satuan kekar­yaan bergabung ke dalam Golongan Karya. Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 hanya diikuti tiga parpol sehingga kerap disebut sebagai multipartai sederhana.

Kelebihannya, tentu saja polarisasi kekuatan politik akan semakin jelas dan membuat sistem politik semakin stabil. Kekurangannya, peleburan partai akan mengundang resis­tensi serta memunculkan anggapan bahwa mekanisme penyederhanaan ini bukan hal alamiah, terutama untuk saat sekarang. Kita diingatkan pada proses fusi parpol zaman Orde Baru yang dipaksakan Presiden Soeharto guna menjaga stabilitas dan pengendalian fragmentasi politik saat itu.

Fusi sempat menjadi kutub ekstrem penyelewengan kekuasaan melalui korporatisme dan kartelisasi politik. Jika fusi dijadikan pilihan penyederhanaan, jangan sampai seperti di era Orba. Mekanismenya disepakati bersama dan dikonsensuskan di dalam UU, tidak bisa bersifat pemaksaan oleh rezim berkuasa.

Andrew Reynolds, dalam tulisannya tentang Pertimbangan Admi­nistratif dalam Sistem Pemilu (2011), pernah mengingatkan institusi politik yang membuat aturan main pelaksanaan demokrasi dan sistem pemilu sering kali dianggap sebagai institusi politik yang paling mudah dimanipulasi. Para wakil rakyat di DPR sudah seharusnya memikirkan UU Pemilu yang komprehensif, bukan sekadar tambal sulam, apalagi sekadar jadi alat manipulasi kelompoknya semata.

Gun Gun Heryanto

Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute dan Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta.

Artikel ini telah di muat pada kolom Opini Harian Media Indonesia edisi Selasa, 26 July 2016