Ragam Otoritas Islam

Ragam Otoritas Islam

Oleh Azyumardi Azra

SIAPA sebenarnya pemegang otoritas keagamaan dalam Islam? Kenapa umat Islam-khususnya di Indonesia-tidak bersatu di bawah satu otoritas keagamaan tunggal sehingga tidak ada lagi perbedaan-perbedaan, misalnya, yang paling mencolok, dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan. Pertanyaan seperti ini sering muncul dalam berbagai seminar, diskusi, dan sentimen publik. Ujungnya tidak hanya sering menimbulkan pandangan yang lebih merupakan idealisasi, bahkan juga sekaligus rasa frustrasi di kalangan umat.

Adanya perbedaan-perbedaan yang tidak pernah selesai seperti-dan bahkan tampaknya merupakan keniscayaan Islam Indonesia-bersumber dari otoritas yang sejak semula terpencar dalam tradisi Sunni. Berbeda dengan tradisi arus utama Syi'ah yang sentralistik karena terpusat pada imam yang merupakan otoritas agama dan politik tunggal. Tradisi Sunni pada masa klasik dan pertengahan setidaknya telah terpencar ke dalam dua sumbu: otoritas ulama, yang terpencar ke dalam berbagai mazhab dan aliran, dan otoritas politik-sultan atau raja, yang tidak jarang menggunakan kekuasaan politik untuk menguasai dan mengarahkan otoritas keagamaan untuk kepentingan politiknya sendiri.

Sejak masa kolonialisme Eropa yang menguasai banyak wilayah dunia Muslim dan pasca Perang Dunia II yang diikuti kemerdekaan banyak negara Muslim, otoritas agama kian terpencar. Ini banyak terkait dengan bentuk dan modus relasi keduanya dalam konteks negara-bangsa. Banyak negara mengintegrasikan Islam dengan menjadikan diri sebagai negara Islam atau membuat Islam sebagai agama resmi negara. Dalam modus seperti ini, otoritas agama menjadi bagian integral otoritas negara. Karena itu, hal-hal yang menyangkut Islam, seperti penetapan awal dan akhir Ramadhan, menjadi bidang otoritas lembaga agama, seperti mufti yang sekaligus bagian dari struktur kekuasaan negara yang harus dipatuhi segenap warga Muslim.

Negara-bangsa Indonesia tidak menganut kedua model tersebut. Indonesia bukan negara Islam, meski penduduknya 88,7 persen beragama Islam. Islam juga bukan agama resmi negara karena Indonesia tidak memiliki agama resmi, yang ada hanya agama yang diakui negara, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sebab itu, Islam-seperti juga agama-agama tadi-berada di tangan umatnya sendiri. Sekalipun ada Kementerian Agama sejak kabinet pertama pasca kemerdekaan, ia tidaklah kemudian menjadi pemegang otoritas Islam, dan apalagi kementerian ini tidaklah khusus berkenaan dengan urusan masyarakat Islam, tetapi juga komunitas-komunitas agama lain.

Dengan begitu bisa dipahami mengapa otoritas agama Islam Indonesia menjadi terpencar dan terus kian terpencar dalam masa lebih belakangan ini ketika berbagai faktor terus bekerja memengaruhi otoritas agama. Pada awalnya di masa kesultanan, otoritas agama berpusat pada ulama yang berada pada lembaga-lembaga pendidikan Islam, seperti dayah, surau, dan pesantren.

Pada masa kolonial Belanda, otoritas agama menjadi terpencar di antara ulama yang berada pada lembaga-lembaga Islam yang uzlah dari kekuasaan kolonial dengan ulama yang menjadi bagian dari struktur pemerintahan kolonial. Pada dasawarsa-dasawarsa awal abad 20, pemencaran otoritas agama kian meningkat dengan munculnya berbagai organisasi Islam sejak dari Jami'at Khair, Muhammadiyah, NU, dan seterusnya. Sejauh menyangkut otoritas dalam bidang fikih, organisasi-organisasi ini memiliki lembaga fatwanya masing-masing yang tidak saling mengikat satu sama lain.

Ragam otoritas agama jelas kian meningkat dan semakin cair dalam dua dasawarsa terakhir ketika terjadi ekspansi pendidikan tinggi Islam yang menghasilkan kian banyak lulusan yang by training ahli tentang Islam. Pada saat yang sama juga terkait dengan peningkatan kelas menengah Muslim yang mencari otoritas agama yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan lingkungan sosio-ekonomis. Tidak kurang pentingnya adalah adopsi liberalisasi politik dan ekspansi globalisasi yang sedikit banyak membuat memudarnya otoritas agama tradisional. Berbagai perkembangan ini menjadi subjek pokok pembahasan buku suntingan Azyumardi Azra, Kees van Dijk, dan Nico JG Kaptein, Varieties of Religious Authority: Changes and Challenges in 20th Century Indonesian Islam (Singapore: ISEAS, 2010).

Di tengah ragam otoritas agama yang terus memencar itu, bagaimana menyikapinya? Karena pemencaran itu merupakan keniscayaan. Yang perlu dikembangkan adalah sikap tasamuh, toleransi satu sama lain. Pada saat yang sama perlu diminimalisasi kecenderungan dominatif dan hegemonif di antara otoritas tersebut. Dan, tidak kurang pentingnya adalah mengembangkan sinergi di antara berbagai otoritas, sehingga dapat menimbulkan suasana psikologis yang nyaman dan damai bagi umat dalam keimanan keislamannya dalam kehidupan sehari-hari.

Tulisan ini pernah dimuat di Republika, 6 Januari 2011
Penulis adalah Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta