Pustakawan Harus Miliki Kompetensi

Pustakawan Harus Miliki Kompetensi

Reporter: Devy Cahyo Puspita

Aula Madya, BERITA UIN Online ? Pustakawan harus memiliki berkompetensi untuk bisa memperoleh sertifikat. Kompetensi itu tak lain adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kajian dan Pengembangan Perpustakaan Nasional Dra Opong Sumiati dalam seminar beterma “Sertifikasi Kompetensi Kepustakawanan Tantangan dan Peluang bagi Lembaga Pendidikan dan Tenaga Perpustakaan” yang digelar Jurusan Ilmu Perpustakaan Islam Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) di Aula Madya, Rabu (16/11).

Menurut Opong, saat ini semua profesi dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas dan  tersertifikasi secara jelas oleh lembaga sertifikasi profesi yang sudah terakreditasi, Termasuk juga seorang pustakawan “Sertifikasi menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi individu dalam menjalankan profesinya dan sangat diperlukan guna meningkatkan daya jual di pasaran,” katanya.

Lebih lanjut Opong menjelaskan bahwa syarat pustakawan yang dapat tersertifikasi adalah memiliki kualifikasi minimal pendidikan S1 di bidang perpustakaan. “Kompetensi ini adalah modal utama di samping memiliki kompetensi-kompetensi yang lain seperti motivasi tinggi untuk berkembang dan kinerja baik,” ungkapnya

Dalam kesempatan ini, hadir juga sebagi pembicara adalah Wakil Ketua Umum Ikatan Pustakawan Indonesia, Dr H Zulfikar Zen. Ia menjelaskan bahwa pustakawan sebagai profesi berarti pustakawan yang harus menempuh dua tahap pendidikan, yaitu pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Zulfikar menambahkan bahwa pustakawan merupakan pekerjaan mulia karena berhubungan dengan orang-orang tidak mampu secara finansial. Jika mereka mampu untuk  membeli buku, mereka pasti tidak akan meminjam. “Oleh karena itu, pustakawan harus melayani mereka para peminjam buku karena Islam berkembang tidak lain juga karena peran pustakawan,” jelasnya.

.