Purnabakti, Prof Dr H Ahmad Sukardja SH MA Luncurkan 3 Buku Fikih Politik

Purnabakti, Prof Dr H Ahmad Sukardja SH MA Luncurkan 3 Buku Fikih Politik

Hotel Kartika Candra, BERITA UIN Online-- Memasuki masa purnabakti, mantan Hakim Agung Mahkamah Agung dan Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta Prof Dr H Ahmad Sukardja SH MA meluncurkan tiga buah buku di Hotel Kartika Chandra, Selasa (9/10).

Tiga buku tersebut adalah Tiga Kategori Hukum: Syariah, Fikih, dan Kanun, Piagam Madinah dan UUD NRI 1945, dan Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Fikih Siyasah.

Dalam buku Tiga Kategori Hukum: Syariat, Fikih, dan Kanun, papar mantan Pj Rektor IAIN Jakarta ini, terdapat jalinan yang erat sekali antara Syariat, Fikih, dan Kanun atau peraturan perundang-undangan. Syariat adalah ketentuan-ketentuan dasar yang menumbuhkan pendapat-pendapat hukum melalui kajian dan ijtihad para ahli. Substansi atau bahan hukum dalam syariat dan fikih lahir melalui proses taqnin (pembentukan peraturan perundang-undangan) yang demokratis melahirkan kanun atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang.

“Dalam tahap-tahap pengkajian dan proses pembentukan peraturan itu terjadi interaksi, korelasi, akomodasi, dan sinkronisasi antara bahan hukum yang berasal dari sumber hukum vertikal dan materi hukum yang berasal dari sumber hukum horizontal. Tuhan sangat menghargai pemikiran dan upaya manusia dalam melakukan integrasi materi hukum vertikal dan horizontal itu," tegas pria yang tahun ini genap berusia 70 tahun dan menginjak tahun pertama pensiun sebagai PNS.

Selanjutnya, buku Piagam Madinah dan UUD NRI 1945 merupakan kajian perbandingan hukum konstitusi dan integrasi keilmuan yang membandingkan kedua konstitusi dalam berbagai aspeknya. Dalam formulasi kedua konstitusi, tidak disebut agama tertentu sebagai dasar negara, tetapi keduanya memuat ketentuan tentang agama dan keberlakuannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Karena itu, sejauh format dan isi, saya berkesimpulan bahwa UUD 1945 adalah Islami. Mengapa? Karena memang sejalan dan tidak ada yang bertentangan secara hakiki dengan isi Piagam Madinah yang disusun dan diberlakukan masa Nabi pada abad VII masehi,” ujar suami dari Tuti Sulastri ini.

Sementara buku Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Fikih Siyasah memuat materi hukum yang bersifat perbandingan dan menuju ke arah integrasi keilmuan antara materi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dengan materi kajian hukum menurut Fikih Siyasah yang bersumber pada wahyu (sumber hukum vertikal) dan akal (sumber hukum horizontal).  Dalam perspektif Fikih Siyasah, materi hukum ketatanegaraan yang berasal dari sumber hukum horizontal jauh lebih besar ketimbang yang berasal dari sumber vertikal.

Di antara aspek Hukum Administrasi Negara adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB), yang menjamin berjalannya kehidupan ketatanegaraan yang baik. Asas-asas tersebut dapat digali dari nilai-nilai yang berasal dari sumber horizontal dan dapat diambil dari sumber vertikal, seperti asas amanah, asas kemanfaatan (al-maslahah), asas tanggung jawab (al-mas'uliyah), asas pengawasan (al-muraqabah) dan sebagainya.

“Nah, dari kajian perbandingan dan integrasi ilmu seperti dicontohkan dalam ketiga buku tersebut, saya berharap terjadi integrasi ilmu, tumbuh sikap menghargai secara proporsional, baik terhadap ilmu bersumber vertikal maupun horizontal. Sebaliknya terkikis dan hapus sikap "phobia" terhadap segala sesuatu yang berasal dari sumber vertikal, serta musnah sikap "mengkafirkan" ilmu, nilai dan hukum yang bersumber horizontal," tambahnya.

Peluncuran buku tersebut diselenggarakan dalam rangka menyambut syukuran purnabakti ayah lima anak ini pada usia 70 tahun. (M Furqon)