PTN BH Tidak Bertujuan Komersial

PTN BH Tidak Bertujuan Komersial

[caption id="attachment_14559" align="alignleft" width="300"]Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada. (Foto: Dok Pubdok UIN Jakarta) Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada. (Foto: Dok Pubdok UIN Jakarta)[/caption]

Auditorium, BERITA UIN Online – Rektor Prof Dr Dede Rosyada kembali menegaskan tekadnya untuk menjadikan UIN Jakarta bertransformasi dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Perubahan status tersebut semata bertujuan guna lebih menguatkan kewenangan pengelolaan kegiatan akademik dan non akademik secara otonom serta bukan bertujuan komersial.

Penegasan Rektor tersebut disampaikan guna menjawab adanya kekuatiran di sebagian kalangan sivitas akademika maupun masyarakat bahwa PTN BH akan memarjinalkan kalangan kurang mampu dalam mengakses pendidikan.

“Perubahan status PTN BLU menjadi PTN BH justru untuk memaksimalkan penerimaan sumber-sumber pembiayaan dari usaha lain, sehingga tidak bertumpu pada semata sumbangan pendidikan mahasiswa,” kata Rektor seusai melantik 1.043 sarjana baru program S1, S2, dan S3 tahun akademik 2016/2017 pada Wisuda Sarjana ke-102 di Auditorium Prof Dr Harun Nasution, Sabtu dan Ahad (26-27/11).

Munculnya kekuatiran itu wajar mengingat masih ada sebagian sivitas akademika maupun masyarakat yang belum memahami esensi otonomi kampus dalam PTN BH. Dalam konteks kebutuhan menjawab tatangan ke depan yang makin berat, otonomi dan kewenangan mandiri dalam mengelola aspek akademik maupun non akademik menjadi penting.

Pada aspek akademik, misalnya, UIN Jakarta bakal memiliki keleluasaan dalam pengelolaan program akademik seperti pembukaan dan penutupan program studi termasuk desain kurikulumnya. Sedangkan pada aspek non akademik, UIN Jakarta secara mandiri mampu mengelola arah pengembangan lembaga, penganggaran, dan pemanfaatan aset guna meningkatkan mutu pendidikan dan riset.

“Kami berani menjamin bahwa transformasi menjadi PTN BH tidak lantas menimbulkan kekuatiran tersebut,” ucapnya.

Rektor lebih lanjutkan mengatakan, UIN Jakarta setidaknya memiliki tiga alasan dalam upayanya bertransformasi menjadi PTN BH. Pertama, mengereasikan otonomi sehingga UIN Jakarta bergerak lebih fleksibel dalam memajukan aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, baik riset, pengajaran maupun pengabdian kepada masyarakat. Kedua, memungkinkan UIN Jakarta membentuk dan mengoperasikan unit-unit usaha dengan pendapatan potensial. Penerimaan dari unit-unit usaha ini di antaranya guna menjamin bahwa sumbangan pendidikan mahasiswa bukan satu-satunya tumpuan pembiayaan operasional pendidikan kampus.

Ketiga, UIN Jakarta akan tetap memegang komitmen pemberian akses pendidikan kepada para mahasiswa kurang mampu namun berprestasi.  Hal ini dilakukan dengan menjaga dan bahkan meningkatkan porsi pemberian beasiswa pendidikan tersebut melalui berbagai skema beasiswa, seperti dari APBN, BLU, dan Bidikmisi.

“Jadi, sekali lagi kami tegaskan bahwa transformasi menjadi PTN BH bukan berarti ada pengabaian dan pengingkaran hak-hak pendidikan peserta didik yang kurang mampu,” tandas Rektor. (njs-ns)