PNS UIN Wajib Isi LHKASN Sebelum 30 November

PNS UIN Wajib Isi LHKASN Sebelum 30 November

Rg. Kepegawaian, BERITA UIN Online— Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan UIN Jakarta diminta segera mengisi formulirLaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Pengisian formulir bisa diakses pada https://siharka.menpan.go.id/index.php/login. Bagian Kepegawaian UIN Jakarta memberikan deadline pengisian paling telat Senin, 30 November 2015.

“Pengisian LHKASN paling lambat 3o November 2015,” bunyi pengumuman Bagian Kepegawaian, Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Jakarta seperti diterima BERITA UIN Online, Rabu (04/11).

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Negara Pembinaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) menerbitkan kebijakan keharusan setiap PNS melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Sebagai bagian dari kegiatan reformasi birokrasi, kewajiban pengisian LHKASN bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas setiap PNS. (ZM)