PN Tangerang Tolak Seluruh Gugatan Penghuni Komplek UIN Jakarta

PN Tangerang Tolak Seluruh Gugatan Penghuni Komplek UIN Jakarta

PN Tangerang, BERITA UIN Online-- Pengadilan Negeri  (PN) Tangerang  menolak seluruh gugatan 115 warga penghuni Komplek Perumahan Dosen UIN Jakarta dalam perkara Nomor 380/PDT/2012. Dalam perkara ini, tergugat I adalah Kementerian Agama (Kemenag) RI dan tergugar II adalah UIN Jakarta.

“Setelah membaca dan menimbang seluruh eksepsi baik dari penggugat maupun tergugat, dengan ini mengadili menolak seluruh gugutan para penggugat,” ujar Hakin Ketua I Made Mayun di depan para penggugat dan pihak tergugat I dan II, di PN Tangerang, Rabu (26/6/2013).

Majelis Hakim mengingatkan, setelah putusan ini diputuskan, pihak penggugat berhak mengajukan banding selama 14 hari. Jika para penggugat tak mengajukan banding pada waktu tersebut, maka mereka dianggap menerima putusan pengadilan “Untuk banding, kita berikan waktu 14 hari,” sambung dia usai membacakan Putusan Majelis Hakim setebal 260 halaman itu dibacakan kepada para pihak berkara dari pukul 10.55 WIB-11.56 WIB.

Dalam amar putusan itu disebutkan, para penggugat tidak punya hak atas kepemilikan lahan maupun bangunan. Mereka diperbolehkan menempati komplek, karena mendapatkan ijin penghunian dari Kementerian Agama (dulu, Departemen Agama) RI. “Karena itu para penggugat dilarang menambah, mengurani dan atau merenovasi bangunan, tanpa seijin Menteri Agama,” imbuhnya.

Majelis Hakim menambahkan, tindakan menambah atau merenovasi bangunan adalah perbuatan melawan hukum. Karena itu, segala eksepsi yang diajukan para penggugat batal demi hukum.

Atas putusan tersebut, para penggugat nampak kelu dan pasrah. Soal rencana banding,  puluhan penggugat menyerahkan hal itu kepada kuasa hukumnya, Mukhtar Luthfi dkk.

Selain para penggugat, sidang putusan ini juga dihadiri para tergugat dan kuasa hukumnya, Nendy SH dan rekan.

Sebelumnya, pihak tergugat telah mengajukan upaya mediasi kepada para penggugat serta memberikan dana kerahiman sebesar Rp 50 juta per keluarga. Namun, tawaran tersebut ditolak. (D Antariksa/ Saifudin)