PN Tangerang Gelar Perkara Tanah Negara di YAPITU

PN Tangerang Gelar Perkara Tanah Negara di YAPITU

YAPITU, BERITA UIN Online-- Bertempat di Yayasan Perguruan Islam Triguna Utama (YAPITU), Jum'at (5/4/2013), Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan gelar perkara sengketa tanah milik Negara, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), yang diduduki yayasan tersebut selama 56 tahun.

Gelar perkara dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Puji Tri Rahadi SH dan didampingi dua Hakim Anggota, yaitu Syamsul Bahri SH dan Tamrin Tarigan SH, serta Panitera Pengganti Ikad SH. "Karena waktunya terbatas, kita langsung masuk pokok perkara saja. Jadi kita langsung melihat batas-batas tanah," ujar Puji.

Gelar perkara dilaksanakan untuk mengetahui dan meninjau langsung tanah yang disengketakan oleh penggugat, yaitu YAPITU. Sedangkan selaku  tergugat I adalah Kemenag dan tergugat 2 adalah UIN Jakarta. Selama hampir 15 menit itu, PN Tangerang mengecek ulang batas-batas tanah yang diperkarakan oleh para pihak.

Dalam gelar perkara itu, para tergugat menunjukkan sejumlah bukti kuat seperti setifikat dan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kepemilikan tanah seluas 3.390 m persegi kepada majelis hakim. "Kita ada sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 00019 Tahun 2011. Jadi ini bukti kuat yayasan tidak berhak memiliki atau menguasai tanah tersebut," ujar As'ad Adi Nugroho dari Biro Hukum Kemenag, mewakili tergugat 1.

Sementara, Ketua Dewan Pembina Yapitu Drs Nurdin Idris bersikeras mengklaim, bahwa tanah tersebut adalah milik yayasan yang dikelolanya. "Kami sudah ada sejak 1957," akunya.

Namun sayangnya, tanah yang diaku dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Jakarta itu tidak mempunyai bukti hukum yang kuat. "Tahun 1986 kita mendapat surat keterangan dari kelurahan setempat tentang tanah ini," terangnya.

Atas pengakuan itu, As'ad menegaskan, bahwa bukti yang disodorkan Nurdin Idris sangat lemah. "Kita punya bukti sertfikat dan data-data lain dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa tanah itu milik negara. Biasa saja dia ngomong seperti itu. Kita buktikan saja di pengadilan," katanya.

Karena waktunya terbatas, sidang sengketa perkara perdata bernomor 2047 akan dilanjutkan pada Kamis mendatang di PN Tangerang. "Silahkan datang pagi-pagi, biar cepat selesai," saran Puji Tri Hadi menutup acara gelar perkara.

Acara gelar perkara ini dihadiri para pihak berperkara dan para kuasa hukumnya, sejumlah aparat keamanan Polsek Ciputat, Satpol PP Kota Tangerang Selatan, dan sejumlah pejabat Kemenag dan UIN Jakarta. (D Antariksa/Saifudin)