PN Tangerang Gelar Perkara Komplek Rumah Dinas Dosen

PN Tangerang Gelar Perkara Komplek Rumah Dinas Dosen

Komplek Rumah Dosen, BERITA UIN Online--Bertempat di Jl Ibn Taimia V Komplek Rumah Dinas Dosen UIN Jakarta, Jum'at (5/4/2013), Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan gelar perkara nomor 380/PDT.G/2012 tentang gugatan sejumlah penghuni komplek atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag, dulu Departemen Agama/Depag). Sebagai tergugat I dan II masing-masing adalah Kemanag dan UIN Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Gelar perkara dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim I Gede Mayun SH dan didampingi dua Hakim Anggota, yaitu Afred SH dan Zainal Abidin Hasibuan SH, serta Panitera Pengganti Sukiman.

Selama hampir 30 menit itu, PN Tangerang mengecek ulang batas-batas tanah yang diperkarakan oleh para pihak. "Kita sudah melihat obyek gugatan. Selanjutnya dilanjutkan sidang dengan mengahdirkan para saksi" ujar Mayun.

Sidang lanjutan, selain untuk mendengarkan kesaksian para saksi, juga untuk tambahan bukti-bukti dari para pihak. “Tambahan bukti itu bias berupa surat. Dan untuk saksi harus dari orang yang tidak berperkara. Penghuni tidak boleh jadi saksi,” imbuhnya.

Terkait dengan hal itu, kuasa hokum penggugat, Mukhtar Luthfi SH, mengatakan, tanah ini memang milik Negara. “Tapi yang membangun dan membayar pajak adalag warga komplek,” akunya.

Dalam kasus ini, Kemenag dan UIN Jakarta sebenarnya telah menawarkan biaya pengganti bangunan senilai Rp 50 juta per rumah. Namun, sebagian di antara mereka keras kepala dan menuntut biaya pengganti yang lebih tinggi lagi. "Tidak wajar mereka meminta di atas Rp 50 juta. Bukankah mereka selama ini memakai rumah milik Negara. Sebenarnya nilai yang kita berikan sudah tinggi," ujar As'ad Adi Nugroho dari Biro Hukum Kemenag, mewakili tergugat I.

Acara gelar perkara ini dihadiri para pihak berperkara dan para kuasa hukumnya, sejumlah aparat keamanan Polsek Ciputat, Satpol PP Kota Tangerang Selatan, dan sejumlah pejabat Kemenag dan UIN Jakarta. (D Antariksa/Saifudin)

Â