PLHBH Gelar Workshop Penanganan Agraria UIN Jakarta

PLHBH Gelar Workshop Penanganan Agraria UIN Jakarta

[caption id="attachment_12663" align="alignleft" width="322"]Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum (PLHBH) LP2M UIN Jakarta menggelar workshop dengan tema, Penanganan Agraria di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Workshop dijadwalkan berlangsung selama dua hari tersebut dilaksanakan di Pusdiklat Kemenag RI, Rabu-Kamis (24-25/08). Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum (PLHBH) LP2M UIN Jakarta menggelar workshop dengan tema, Penanganan Agraria di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Workshop dijadwalkan berlangsung selama dua hari tersebut dilaksanakan di Pusdiklat Kemenag RI, Rabu-Kamis (24-25/08).[/caption]

Pusdiklat Kemenag RI, BERITA UIN Online— Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum (PLHBH) LP2M UIN Jakarta menggelar workshop dengan tema, Penanganan Agraria di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Workshop dijadwalkan berlangsung selama dua hari tersebut dilaksanakan di Pusdiklat Kemenag RI, Rabu-Kamis (24-25/08).

Hadir mewakili Rektor UIN Jakarta, Prof Dr M. Arskal Salim GP. MA, Waka Polsek Ciputat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Prayitno, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten Drs. Sugito Anwar, Kepala Bagian Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kemenag RI H. Anang Kusmawadi SH MSi bersama Kepala Subbag Bantuan Hukum II pada Bagian Penyuluhan dan Bantuan Hukum Edi Yanti SH, utusan Kelurahan Pisangan dan beberapa tamu undangan peserta workshop.

Dalam sambutannya, Arskal mengapresiasi terhadap kegiatan tersebut, serta berharap akan mendapatkan solusi dari permasalahan terkait hak kepemilikan tanah UIN Jakarta, sehingga di tahun 2017 segera terselesaikan.

“Masalah tanah yang krusial dan fenomenal adalah ketika tanah negara dalam hal ini Kementerian Agama RI (UIN Jakarta.red), diklaim sebagai tanah milik pribadi atau perorangan,” ujarnya.

Ditambahkannya, UIN Jakarta berusaha menjadi World Class University (WCU) dengan jumlah mahasiswa mencapai 40.000 orang, maka dibutuhkan penambahan sarana-prasana belajar-mengajar yang memadai.

“Saat ini, setidaknya 300 mahasiswa asing sedang belajar di UIN Jakarta, dan akan terus bertambah. UIN Jakarta belum dapat menampung jumlah lebih, pertimbangan ruang belajar dan asrama yang terbatas. Oleh karenanya, dengan kegiatan ini, mari duduk bersama untuk menemukan solusi bagi penyelsaian sengketa pertanahan yang ada, demi kemajuan dan perkembangan UIN Jakarta,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum (PLHBH) UIN Jakarta Afwan Faizin MA mengatakan, Kegiatan ini dilaksanakan PLHBH sebenarnya sebagai titik awal menghadapi persoalan-persoalan terkait aset tanah UIN Jakarta.

“Diharapkan dengan kegiatan ini mampu menemukan solusi inovatif, konstruktif serta konkrit yang dapat memecahkan masalah-masalah pertanahan UIN Jakarta,” tandasnya.

“Ke depan, lembaga-lembaga terkait seperti Pengadilan Negeri (PN) akan kami undang untuk duduk bersama memecahkan permasalahan menegenai pertanahan UIN Jakarta,” tambahnya. (lrf)