Pilkada Serentak dan Partisipasi Politik

Pilkada Serentak dan Partisipasi Politik

Oleh: Iding R. Hasan

Komisi II DPR RI sebagaimana diberitakan harian Pikiran Rakyat (26/11) akan mematangkan rencana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak dan dilakukan maksimal dua kali dalam lima tahun. Tujuannya, selain efisiensi waktu, juga untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat sehingga dapat menekan tingginya angka golongan putih (golput). Sebab, diduga masyarakat sangat jenuh dengan banyaknya pilkada yang pada gilirannya mereka enggan memberikan suaranya pada saat pemilihan.

Argumentasi di atas tampaknya cukup masuk akal. Masyarakat Indonesia dewasa ini memang sangat sering ikut serta dalam pemilihan kepala daerah bahkan lebih dari satu kali pada waktu yang berdekatan. Masyarakat Kota Bandung, misalnya, yang belum lama mengikuti Pemilihan Gubernur Jawa Barat, kemudian sudah harus mengikuti pula Pemilihan Wali Kota Bandung. Tentu situasi seperti ini dialami pula oleh masyarakat lainnya di Indonesia. Bahkan pada sebagian daerah ada yang sampai harus melakukan pilkada putaran kedua seperti Pemilihan Bupati Bogor, dan Garut.

Golput

Akhir-akhir ini ada semacam kekhawatiran dari para elite politik akan meningginya angka golput seperti yang terjadi dalam sejumlah pilkada. Namun, sebenarnya golput bukan merupakan hal yang baru dalam politik Indonesia. Pada masa Orde Baru, misalnya, ketika partisipasi politik lebih bersifat partisipasi yang dimobilisasi (mobilized participation) di bawah rezim yang represif, fenomena golput juga sempat mengemuka. Adalah Arif Budiman, seorang sosiolog yang kini bermukim di Australia, sebagai tokoh yang disebut-sebut sebagai pelopor golput.

Pada masa itu, golput pada umumnya lebih dimaknai sebagai sebuah "perlawanan" terhadap status quo. Para aktivis demokrasi di Indonesia memandang bahwa pemilu-pemilu yang dilakukan rezim Orde Baru tidak lebih sebagai kamuflase belaka, sebab pemenangnya sudah pasti partai yang berkuasa (Golkar). Maka, memberikan suara pada pemilu semacam itu jelas percuma saja, sehingga golput menjadi pilihan yang cukup strategis.

Dalam konteks politik Indonesia masa kini golput agaknya memiliki banyak dimensi. Sebagian dari masyarakat Indonesia barangkali masih ada yang memilih golput berdasarkan cara pandang di atas. Apalagi sekarang ini tingkat ketidakpercayaan politik (political distrust) masyarakat terhadap partai politik (parpol) cukup tinggi. Namun, tidak dapat dimungkiri bahwa banyak pula masyarakat yang tidak memberikan suaranya dalam pemilihan bukan karena alasan tadi, tetapi karena alasan-alasan lainnya. Ada yang bersifat teknis, seperti tidak terdaftar sebagai pemilih, ada pula karena memang sudah jenuh sehingga malas datang ke tempat pemungutan suara.

Oleh karena itu, asumsi bahwa penyelenggaraan pilkada secara serentak akan menekan angka golput atau menaikkan angka partisipasi belum tentu benar. Di Amerika Serikat, misalnya, tingkat partisipasi politik warganya sangat rendah, sekalipun pileg dan pilpres dilaksanakan secara serentak, kecuali pada pemilu kemarin yang dimenangkan Barack Obama. Bahkan, disebutkan bahwa partisipasi politik kali ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah pemilu di AS.

Pilkada serentak

Tampaknya perlu ada penyamaan persepsi terhadap pemaknaan pilkada serentak yang akan dimatangkan Komisi II DPR sehingga pelaksanaannya nanti --jika telah disepakati-- tidak akan menimbulkan persoalan. Apakah makna serentak yang dimaksud meliputi pilkada termasuk pileg dan pilpres, atau hanya pilkada saja, ataukah hanya pileg dan pilpres.

Jika AS dijadikan acuan, maka yang dilakukan secara serentak itu hanya pileg dan pilpres. Pada pemilu 4 November, misalnya, rakyat AS memilih wakil rakyat sekaligus juga presiden. Ini karena dalam sistem politik AS rakyat tidak memilih presiden secara langsung, tetapi mereka memilih wakil-wakil partai (delegates) dan mereka inilah yang kemudian memilih presiden. Tentu saja, jika suatu parpol memperoleh lebih banyak delegates, maka calon presiden yang diusungnya akan menang. Itulah yang terjadi pada Barack Obama.

Kalau Indonesia ingin menerapkan model seperti itu, yaitu melakukan pileg dan pilpres secara serentak, mungkin akan menemui kesulitan. Pertama, pilpres di sini dilakukan secara langsung, artinya rakyat langsung memilih presiden sehingga sulit untuk memilih wakil rakyat pada saat yang bersamaan. Kedua, jumlah parpol yang ikut pemilu ada 38 sehingga sulit menerapkan model seperti itu, kecuali Indonesia mengubah sistem pemilunya.

Maka, yang hendak dibidik Komisi II adalah pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati, atau wali kota untuk dilakukan secara serentak. Namun jika ini disepakati akan muncul persoalan, misalnya kapan pilkada serentak harus dimulai? Pertanyan ini sangat penting karena akan terkait dengan kepentingan seorang incumbent. Jika ia misalnya baru menjabat setahun, kemudian tiba-tiba ada keputusan politik bahwa semua daerah harus melakukan pilkada secara serentak, apakah yang bersangkutan akan berlapang dada setelah "pengorbanan" habis-habisan yang telah ia lakukan demi meraih jabatannya itu?

Dengan demikian, banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam mematangkan rencana penyelenggaran pilkada secara serentak ini. Memang keinginan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat merupakan suatu hal yang patut diapresiasi. Namun, seyogianya elite politik di negeri ini tidak hanya terfokus pada masalah regulasi, melainkan ini yang terpenting harus sering berintrospeksi diri atas perilaku-perilaku politik mereka yang selama ini terkesan berada di "dunia tersendiri", sedangkan rakyat berada di dunia lainnya, sehingga rakyat enggan memberikan suaranya pada mereka. Sebaliknya, jika mereka bisa "menyatu" dengan rakyat maka partisipasi rakyat sangat mungkin untuk meningkat. []

*Tulisan ini pernah dimuat di Koran Pikiran Rakyat, Selasa 16 Desember 2008

**Penulis adalah mahasiswa Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Bandung dan Dosen Ilmu Politik pada Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta