Perubahan Kalender Akademik Hanya Berlaku untuk Semester Genap 2017/2018

Perubahan Kalender Akademik Hanya Berlaku untuk Semester Genap 2017/2018

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online-- UIN Jakarta menerbitkan kembali Penetapan Kalender Akademik Program Strata Satu Tahun Akademik 2017/2018-2018/2019 melalui Keputusan Rektor UIN Jakarta terbaru Nomor 846 Tahun 2017 pada 4 Desember 2017 lalu.

Surat bernomor 846 Tahun 2017 tersebut menganulir Keputusan Rektor Nomor 630 Tahun 2017 yang berisi Kalender Akademik (KA) yang tertera di Buku Pedoman Akademik 2017/2018 halaman 499 sampai 500 dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam KA baru perubahan hanya pada semester genap saja, sementara semester ganjil masih seperti KA yang lama. Semula penawaran matakuliah terjadwal 4 Desember 2017. Pada KA baru menjadi 27 November 2017.

“Dengan KA baru ini, perkuliahan semester genap yang biasanya dimulai pada bulan Maret, menjadi maju pada bulan Februari sampai Mei 2018,” ujar Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I) Dr Fadhilah Suralaga MSi saat ditemui BERITA UIN Online di ruang kerjanya, Gedung Rektorat lt 2, Selasa (19/12/2017).

Perubahan ini menurut Fadhilah dalam rangka efektifitas jadwal perkuliahan semester genap 2017/2018 yang bisa selesai semua pada akhir Juni bertepatan dengan Ramadhan, sehingga mahasiswa bisa pulang kampung sebelum lebaran untuk menikmati liburannya tanpa harus direpotkan lagi dengan Ujian Akhir Semester (UAS) usai lebaran, seperti pada semester genap sebelumnya.

“Selama ini memperhitungkan jadwalnya itu lebih, 4 bulan itu kan 16 kali pertemuan, sebelum lebaran sudah banyak yang selesai, sehingga dosen dan mahasiswa melaksanakan UAS berdasarkan kesepakatan mereka di luar jadwal yang ditetapkan, padahal jadwal UAS habis lebaran, maka sekarang kita seragamkan, tidak perorangan” imbuh dosen Fakultas Psikologi UIN Jakarta ini.

Ditambahkannya, jika pada Juni perkuliahan dapat selesai semua, maka Juli-Agustus bisa dilaksanakan Semester Antara untuk mahasiswa melakukan perbaikan nilai atau menabung. Sementara KA dalam Buku Pedoman Akademik, pekuliahan genap berakhir Juli, sehingga tidak mungkin dilaksanakan Semester Antara pada Agustus.

Pada umumnya, kata Fadhilah, pemberlakuan ini di fakultas-fakultas tidak mengalami kendala berarti. Hanya saja, sambungnya, bagi fakultas yang ada praktikumnya, seperti di Fakultas Sains dan Teknologi merasa tidak siap jika dilaksanakan Februari.

“Sebenarnya tidak apa-apa, nanti praktikumnya bisa saja persiapan praktikum, pelaksanaannya bisa di tengah atau akhir, karena waktunya masih cukup,” tandas Fadhilah.

Selain itu, Fadhilah juga menegaskan bahwa KA ini hanya berlaku pada semester genap tahun akademik ini saja. Untuk semester genap tahun akademik yang akan datang, bisa jadi kembali seperti jadwal tahun-tahun sebelumnya.

“Ini diterapkan untuk tahun ini saja, kita lihat perkembangannya, jika efektif akan diteruskan, dan jika sebaliknya, maka kembali seperti semula,” tutupnya. (mf)