Pers di Pusaran Tahun Politik

Pers di Pusaran Tahun Politik

Momentum puncak Ha­ri Pers Nasional (HPN) Ke-32 digelar di Kota Pa­dang, Sumatera Barat. Tentu bu­kan semata seremonial yang diharapkan, melainkan ada re­flek­si kritis atas peran dan fung­si pers saat ini dan ke depan. Ter­le­bih pers memiliki posisi sa­ngat strategis di tengah tarik-me­narik kepentingan ekonomi dan politik di musim kontestasi elek­toral. Tahun  ini ada pilkada se­rentak di 171 daerah dan 5 dae­rah di antaranya m­er­up­a­kan lumbung suara nasional atau battleground  menentukan. Ke­lima daerah tersebut adalah Ja­wa Barat, Jawa Tengah, Jawa Ti­mur, Sumatera Utara, dan Su­la­wesi Selatan. Selain itu pang­gung politik nasional kita pun mu­lai gegap gempita dengan ra­gam strategi penguasaan opini pub­lik terkait dengan kon­tes­ta­si elektoral di tahun 2019.

Locus Publicus

Jika melihat kondisi fak­tual­nya saat ini, dan meminjam ti­po­­logi dari Ralph L Lowenstein da­lam tulisan lawasnya, Press Freedom as Barom e ter of Political De­mocracy  (1976), secara umum posisi pers kita berada di mo­derately developed system. Ada tiga indikator utamanya. Per­tama, media independen dan tak terikat dengan pe­me­rin­tah. Di era keterbukaan se­per­ti saat ini, pemerintah se­ba­gai kekuatan eksternal media tak lagi bisa semena-mena me­ngu­a­sai secara hegemonik po­li­tik redaksi. Pers sesungguhnya mi­tra sejajar pemerintah. Hal ini berbeda dengan akhir era Or­de Lama dan era Orde Baru, ter­u­tama sejak 1970, yang sangat di­­kendalikan oleh structured style  Soekarno dan controlling style  Soeharto. Pada masa de­mo­­krasi terpimpin Presiden Soe­karno, sang kepala negara cen­derung memosisikan pers se­­ba­gai the extension of power  da­ri era demokrasi terpimpin.

Kemudian di fase awal Orde B­a­ru, pers berbulan madu de­ngan pemerintah. Pilihan re­lasi kua­sanya menjadi partner of po­wer. Bulan madu tak ber­ta­han la­­m­a karena sejak 1967 pers kem­bali kritis. Akhir ke­mes­­ra­an terjadi pada 1969 dan te­rus meng­alami titik kul­mi­na­si da­lam hubungan an­to­go­nis­tis hing­ga tahun 1973.

Wa­jah pers se­bagai counter power  mi­salnya ter­j­adi saat me­le­tus­nya pe­ris­ti­wa Malari 1974. Fa­se kekuasaan he­gemonik yang po­puler de­ngan istilah koor­po­ra­tisme Or­de Baru mem­buat pers ”d­i­pak­sa” bermain pe­ran semu sebagai part­ner of go­vernment  hingga je­lang p­e­ris­tiwa Reformasi 1998. Ka­tup ke­bebasan terbuka di 1998 dan pers pun kembali me­mo­si­si­kan diri secara beragam.

Pers me­masuki fase liberalisasi de­ngan masuknya para pe­mo­dal be­sar dalam bisnis media yang tum­b­uh bak cendawan di mu­sim hujan. Posisi daya tawar kua­­s­a (bargaining power) pers ba­­­nyak dipengaruhi oleh lo­gi­ka hu­kum pasar di mana ka­pi­tal dan lingkungan kompetitif bis­­nis media ”memaksa” me­re­ka men­cari formula tepat agar bi­sa bertahan.

Kedua, struktur sosial ke­ma­sya­­rakatan semakin dinamis dan kompetitif. Tak hanya fi­gur/ elite yang kekuatannya le­bih ter­se­bar, partai politik, ke­lom­pok pe­nekan, kelompok ke­pen­tin­g­an, termasuk pe­mu­sat­an bisnis-bisnis media mem­buat kerja pers ke­rap di­ha­da­p­kan pada dilema.

Di satu sisi Jur­­gen Habermas meng­­ideal­kan prinsip dasar ker­ja media se­bagai ruang publik (pub­lic sphere), locus publicus, baik fi­sik mau­pun nonfisik yang di­per­­­un­­tuk­kan kepada warga (Ha­ber­­mas, 1989). Tapi di sisi lain, me­­dia kerap dihadapkan pada lo­­gi­k­a kumulasi ekonomi khas ca­­­pi­ta­list venture. Douglas Kell­ner da­lam tulisannya Television and The Crisis of Democracy  (1990) me­nyatakan tingkah la­ku in­dus­tri media akan semakin di­­ten­tukan oleh the logic of ac­cu­mu­­­la­tion and ecxlusion.

Ketiga, pen­di­dik­an ma­sya­ra­kat se­ma­kin ma­ju. Masya­ra­­­kat kita t­e­rus meng­al­a­mi per­­­uba­h­an se­­iring dengan se­­makin ba­nyak­­nya me­dium pe­­nge­ta­hu­­an. Hari ini ada yang masih ber­­­gan­tung kuat pa­da me­dia, ada yang su­dah menjaga jarak, bah­­­kan ada juga yang re­­sisten dan tak  lagi per­caya media ma­s­sa. Kemajuan tek­no­lo­gi dan il­mu pe­nge­tahuan mem­buat ma­sya­rakat se­ma­kin kritis.

Keempat, ciri dari ti­­­pologi ini ada­lah sa­­­luran yang ter­se­dia ba­nyak. War­­­ga memiliki mul­­ti­ka­nal in­­­for­masi yang di­gu­na­kan­nya se­­­tiap saat ­se­hing­ga kre­di­bi­li­tas kerja pers pun tak semata ber­­­­saing de­ngan sesama pers di plat­form  me­dia berbeda, mi­­sal­­­nya on­line, broadcasting, te­­ta­pi ber­saing juga dengan me­­dia s­o­sial yang setiap saat bisa di­­pro­duk­si, direproduksi dan did­is­tri­b­u­sikan sesama war­­ga de­ngan ce­pat meski ke­rap tak akurat.

Peran di Tahun Politik

Bacaan tadi menjadi penting untuk memosisikan peran pers saat ini. Jangka pendeknya, ada dua perhelatan penting dalam proses konsolidasi demokrasi kita di Indonesia, yakni Pilkada Se­rentak 2018 dan pemilu l­e­gis­la­tif (pileg) serta pemilu pr­e­si­den (pilpres) yang untuk per­ta­ma kalinya digelar secara ber­sa­ma­an waktunya.

Pers memiliki empat ke­kuat­an yang sekaligus bisa menjadi ke­lemahan secara bersamaan di ta­hun politik ini. Pertama, ke­kuat­an dalam proses kons­truk­si realitas (penyiapan, pe­nye­bar­an, pembentukan serta kon­fir­masi konstruksi). Setiap saat pers dapat menjadi saluran se­ka­li­gus aktor politik me­nen­tu­kan, terutama dalam me­naik­kan dan menurunkan tensi dis­kur­sus publik.

Seluruh kan­di­dat yang terlibat dalam pe­re­but­an kuasa di daerah maupun po­li­tisi yang berebut menjadi ang­gota DPR serta jabatan RI-1 dan R-2 akan memiliki kepentingan pa­da institusi media.

Gebner dalam bukunya Boyd-Barret, Approach to Me­dia: a Reader  (1995), me­nye­but kon­­sep resonansi. Hal ini ter­­ja­di saat media massa dan rea­­li­tas se­benarnya men­g­ha­sil­­kan ko­he­rensi yang po­wer­full  di mana pe­san media meng­­ul­ti­­vasi se­ca­ra sig­­n­i­fi­kan. Ketika rea­­litas me­­dia mirip de­ngan rea­­litas so­sial yang terj­adi di ling­­­kung­an­­nya, pro­ses re­so­­nan­si pun berlaku.

Tapi kekuatan ini bisa men­jadi ke­­lemahan s­e­ka­li­gus saat ti­dak ada ga­­ris demarkasi yang je­­­las dan tegas antara ker­­ja jur­na­lis­tik yang menuntut stan­­dar ting­gi in­te­­gritas dan im­par­­­sia­litas de­ngan  bisnis media yang men­jadi ”tu­kang pe­m­e­nang­an” pa­ra kandidat. Kedua, pers m­e­mi­liki ke­kuat­­an dalam me­­mersuasi per­ubah­an.

Melalui pemering­kat­­an isu yang dibuat­nya setiap saat, media kerap me­­me­­nga­ruhi pemeringkatan isu yang di­anggap penting oleh kha­­­layak. O­leh karenanya me­dia se­sung­guh­nya bisa mem­er­sua­si kha­la­yak untuk tak ter­je­bak pada re­tro­gresi politik atau pem­­­bu­ruk­an kualitas de­mo­kra­si.

Mis­al­nya mengam­pa­nye­­kan pe­r­lu­nya partisipasi anak mu­da, adu ga­gasan dan prog­­ram, serta tu­rut meng­ge­rak­kan war­ga agar ber­par­ti­si­pa­s­i dalam g­e­rakan ber­sama meng­awasi pro­ses dan ha­­sil pil­kada, pileg mau­pun pil­pres. Ta­pi pers juga di saat ber­sa­ma­an sa­ngat mung­­kin pro-sta­tus quo. Men­jadi alat politik in­cum­b­ent  (p­e­ta­ha­na), menguat­kan politik di­nas­ti yang aks­es­nya di­kuasai dari hulu ke hilir oleh se­gelintir orang.

Di banyak pil­ka­da, kita bisa melihat, ba­nyak pers lokal yang s­e­pe­nuh­nya di­kon­trol ke­kuat­an ol­i­gar­kis dan me­d­ia men­jadi corong per­suasi untuk me­menangkan ke­lom­pok sta­tus quo  ini. Fungsi me­dia yang se­harusnya selain me­nya­m­paikan informasi, juga ada fungsi pengawasan sosial (so­­cial surveillance).

Ketiga, pers memiliki ke­kuat­an dalam peneguhan bu­da­ya dan merekatkan titik temu po­litik kebangsaan. Melalui pem­beritaan, editorial, perbincang­an yang dibuat dan difasi­li­tasi media, sesungguhnya pers bi­sa berkontribusi pada su­a­sa­na kondusif di tengah polarisasi du­kungan saat terjadi pe­re­but­an kekuasaan.

Tapi di saat ber­sa­maan, media juga bisa men­jadi pemicu konflik. Mereka mengipas-ngipasi konflik, ter­le­bih dengan isu berdaya ledak ting­gi seperti SARA. Media bisa men­jangkau hingga ruang-ruang keluarga, berpotensi mem­perluas dan mem­per­da­lam area perbedaan, terlebih kalau media massa bersangkutan tak lagi mengindahkan aturan, eti­k­a, dan keadaban politik.

Keempat, media adalah sum­ber informasi yang karena ka­rak­teristik melembaganya pu­nya  aturan hukum dan per­undang-undangan, standar pri­laku, kode etik sehingga se­ha­rus­nya informasi bersifat kre­di­bel, faktual, serta verifikatif. Ta­pi media juga berpotensi men­jadi penyebar hoax  dan ragam ke­palsuan lainnya jika yang ber­sang­kutan diarahkan oleh k­e­pen­tingan pragmatis ekonomi dan politik sesaat.

Selamat Hari Pers Nasional, semoga pers In­do­nesia tetap menjaga mar­wah­nya sebagai pencerah di ta­hun politik dan tidak men­u­run­kan derajat menjadi sekadar ­'tu­kang pemenangan'.

Gun Gun Heryanto

Direktur Eksekutif the Political Literacy Institut dan Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta Artikel ini telah dimuat pada kolom Opini, harian SINDO edisi Jumat, 09 Februari 2018. (lrf)