Perihal Presidential Threshold

Perihal Presidential Threshold

Adi Prayitno Dosen Politik FISIP UIN Jakarta,Peneliti The Political Literacy Institute (Media Indonesia, Selasa 1 Agustus 2017)

SETELAH terjadi polemik berkepanjangan, RUU Penyelenggaraan Pemilu akhirnya disahkan DPR dalam sidang paripurna, Kamis (20/7) lalu. Isu krusial soal ambang batas syarat pencalonan presiden (presidential threshold) terus menuai sorotan. Sejak awal, konfigurasi politik di Senayan terbelah dalam menyikapi poin ambang batas pencapresan. Tak jarang sejumlah partai politik koalisi pemerintah kerap bermanuver sepanjang pembahasan RUU Pemilu. Bahkan ada yang berani lompat pagar ke luar barisan. Hingga jelang voting terbuka dilakukan, opsinya tinggal dua, yakni 20%-25% atau threshold dihapuskan. Nasi sudah jadi bubur. Tak perlu lagi menangisi susu yang sudah tumpah. RUU Penyelenggaraan Pemilu yang memuat ketentuan batas syarat pencapresan 20%-25% telah disahkan DPR. Pemerintah mempersilakan pihak yang merasa dirugikan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, polemik ambang batas pencapresan bergesar ke ranah hukum. Sejak awal, MK memutuskan persoalan presidential threshold diserahkan kepada hasil proses politik di DPR dengan pemerintah. Jika ada perselisihan hendaknya dibawa ke jalur hukum. Salah satu argumen menarik soal presidential threshold 20%-25% ialah soal keinginan memperkuat sistem presidensialisme multipartai, melembagakan koalisi berbasis ideologi, serta efisiensi anggaran penyelenggaraan pemilu. Basis argumentasi tersebut cukup kuat mengingat sudah sejak lama sistem presidensialisme hanya melahirkan kegaduhan politik akibat minimnya sokongan parlemen terhadap presiden, model koalisi tak terpola, cenderung acak, dan ongkos politik yang terus membengkak. Tentu saja, keinginan baik menciptakan stabilitas politik, koalisi permanen yang terlembaga, serta efisiensi anggaran dalam UU Penyelenggaraan Pemilu baru ini layak diapresiasi. Sebuah ikhtiar politik sederhana yang bisa diimplementasikan pada pemilu serentak 2019.

Memperkuat sistem presidensial Juan J. Linz dalam The Perils of Presidentialism (1990) mengemukakan dua argumen kelemahan sistem presidensial. Pertama, terjadinya pembelahan politik karena presiden (pemerintah) dan DPR merasa sama-sama dipilih langsung rakyat. Akibatnya, kedua lembaga tersebut kerap bersebarangan, tak harmonis, dan bahkan menemui jalan buntu. Kedua, munculnya fenomena presiden terpilih tak mendapatkan dukungan mayoritas poros parlemen (minority president) yang berimplikasi pada instabilitas demokrasi dan pemerintahan. Hampir bisa dipastikan setiap kebijakan pemerintah diinterupsi politisi parlemen yang berseberangan. Studi Juan J. Linz di negara-negara Amerika Latin lekat mempengaruhi orientasi politiknya soal sistem pemerintahan yang terbaik. Munculnya 'minoritas presiden' mengakibatkan kebuntuan dengan legislatif akibat dual legitimacy. Argumen kelemahan sistem presidensial tentu bukan perkara baru dalam sistem politik elektoral. Hanya, penyajian Juan Linz terkesan cukup provokatif meski didasarkan pada fakta politik empiris yang meyakinkan. Dalam konteks Indonesia, bangunan teoretis tersebut tak semuanya relevan. Namun, peluang terjadinya praktik yang menjadi sisi gelap sistem presidensial terbuka lebar. Apalagi konstelasi politik bergerak dinamis dengan pengubuan yang makin ekstrem. Pada fase awal pemerintahan Jokowi-JK misalnya, potret pembelahan dan kebuntuan politik sudah terjadi akibat zigzag politik oposisi Koalisi Merah Putih (KMP) yang kerap menjegal kebijakan pemerintah. Pada tahap ini, 'cacat bawaan' sistem presidensial serta bukti empiris soal kebuntuan politik menjadi titik balik pentingnya argumentasi presidential threshold yang ingin memperkuat sistem presidensial. Betul bahwa demokrasi akan terancam jika presiden tak didukung suara mayoritas parlemen. Oleh sebab itu, ambang batas pencapresan 20%-25% menemukan titik jejaknya yang sahih. Konfigurasi kekuatan politik saat ini mengarah pada upaya memperkuat sistem presidensial tersebut. Misalnya, Jokowi secara definitif sudah didukung NasDem, Golkar, dan PPP untuk Pemilu 2019. Hampir bisa dipastikan Jokowi juga bakal mendapat dukungan PDIP, Hanura, dan PKB. Itu artinya, jika ditakdirkan terpilih kembali, Jokowi nantinya disokong kekuatan mayoritas anggota dewan. Ketentuan ambang batas pencapresan 20%-25% sekaligus menepis keraguan potensi deadlock antara DPR dan pemerintah akibat manuver politik di Senayan, sebab persentase kekuatan oposisi tak lagi signifikan. Argumen ini cukup rasional di tengah dinamika politik sistem presidensial multipartai yang sukar ditebak polanya. Ambang batas pencapresan 20%-25% mesti dimaknai sebagai ikhtiar politik melahirkan presiden terpilih memiliki basis dukungan maksimal, baik di pemerintahan maupun di parlemen.

Melembagakan koalisi Pascareformasi, wajah politik kepartaian di Indonesia mempertontonkan gejala aneh. Tiga pemilu demokratis yang diselenggarakan 1999, 2004, dan 2009 dengan mudah mendapati persaingan keras antarpartai politik. Namun, jelang pembentukan kabinet, partai politik tersebut berangkulan. Begitupun dengan Pilpres 2014 lalu memunculkan faksi KMP dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang sejak awal saling menegasi. Tak lama setelah pilpres usai, Golkar dan PAN sebagai penyokong utama KMP tanpa sungkan merapat ke Jokowi-JK. Meski berusaha main apik, modus mereka merapat ke pemerintah akhirnya terendus. Yakni menjadi bagian kekuasaan. Inilah salah paradoks sistem presidensialisme multipartai (ekstrem). Yakni, soal kesulitan melembagakan format koalisi permanen di antara partai politik yang berkontestasi. Problem pelembagaan koalisi bersumber pada ketiadaan basis kesepakatan politik yang mengikat partai politik yang bekerja sama. Akibatnya, bukan hanya bongkar pasang menteri yang kerap terjadi seperti di era Abdurrahman Wahid, melainkan juga berimplikasi pada munculnya 'oposisi dari dalam' seperti yang dilakukan Golkar dan PKS pada rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus Bank Century dan kenaikan harga BBM dan seperti manuver PAN dalam pansus RUU Pemilu beberapa waktu lalu. Koalisi yang tak terlembaga juga berimplikasi pada lemahnya disiplin partai dalam mempertahankan prinsip kerja sama. Kasus bubarnya Koalisi Kebangsaan dan Koalisi Kerakyatan di periode pertama SBY memperlihatkan betapa koalisi sebatas ajang merebut sumber kekuasaan ketimbang membangun kinerja nyata. Tentu saja Jokowi tak ingin mengulang tragedi kelam koalisi seperti era sebelumnya. Pada titik ini, presidential threshold 20%-25% diletakkan sebagai upaya memolakan koalisi permanen. Sinyal koalisi solid enam partai politik pendukung Jokowi yang dibangun sejak dini menjadi penanda upaya pelembagaan koalisi. Sebuah koalisi yang didasarkan atas kesamaan ideologi, platform perjuangan, dan program kerja. Bukan koalisi berbasis politik transaksional yang mendistorsi kualitas demokrasi. (Farah NH/zm)