Pengosongan Rumah Dinas Masih Terkendala

Pengosongan Rumah Dinas Masih Terkendala

 

Ciputat, BERITA UIN Online – Upaya pengosongan rumah dinas (kompleks dosen) UIN Jakarta/Kementerian Agama yang terletak di Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, hingga kini masih terkendala. Hal itu disebabkan adanya gugatan sebagian warga yang menghendaki rumah tersebut menjadi milik pribadi.

“Gugatannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Tapi kita berharap dapat diselesaikan dengan baik,” kata Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Prof Dr Amsal Bakhtiar saat jumpa pers di sebuah restoran Situ Gintung, Ciputat Timur, Rabu (28/3). Menurut Amsal, gugatan perdata sebagian warga penghuni kompleks dosen sebenarnya tidak berdasar karena semua sudah ada aturannya.

Amsal menegaskan, sesuai Surat Keputusan Menteri Agama Nomor SJ/B.IV/I.KS.01.1/1648/1996 tentang Penunjukkan Penghuni Rumah Negeri/Dinas Departemen Agama pada Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (sekarang UIN Jakarta) pada diktum kedua SK tersebut menyebutkan bahwa apabila penghuni rumah berhenti dari jabatan negeri atau dipindahkan ke lain daerah atau sebab lain yang mengakibatkan terputus ikatannya dengan Departemen Agama, maka rumah dinas tersebut harus dikembalikan dalam keadaan kosong tanpa meminta ganti rugi apa pun.

Pada diktum lainnya, penghuni tidak diperbolehkan menunjuk penghuni lain mengalihkan nama, mempersewakan kepada pihak ketiga, sebagian atau seluruh rumah, dan digunakan untuk keperluan lain. Kemudian, penghuni wajib memelihara rumah tersebut dengan sebaik-baiknya atas biaya sendiri.

“Jadi memang menjadi lucu jika ada sebagian warga yang ingin memiliki hanya karena telah menempati rumah selama 30 tahun. Atau karena merasa telah mengeluarkan ongkos pemeliharaan dan sebagainya dari biaya sendiri,” kata Amsal.

Rumah dinas UIN Jakarta/Kemenag berdiri di atas lahan seluas 96.250 meter persegi. Dari 171 unit rumah, 131 di antaranya dihuni oleh pensiunan dosen/karyawan UIN Jakarta atau janda/duda para pegawai Kemenag. “Tapi alhamdulillah, saat ini sudah ada 62 warga yang sudah menyerahkan rumah dinas tersebut kepada UIN Jakarta/Kemenag,” jelas Amsal.

Menurut rencana, di kawasan eks rumah dinas yang dibangun sejak tahun 1950-an itu akan digunakan bagi pengembangan kampus UIN Jakarta. Perintah pengosongan rumah dinas itu sendiri berdasarkan surat Sekertariat Jenderal Kementerian Agama RI melalui surat bernomor SJ/B.V/3/HK.00/167.02/2011 tertanggal 16 Juni 2011. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penghuni rumah dinas yang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan rumah dinas diminta untuk keluar paling lambat Desember 2012. Instruksi kemudian ditindaklanjuti oleh Rektor UIN Jakarta melalui surat bernomor Un.01/R/KS.03.02/513/2011 tertanggal 17 Oktober 2011.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian warga penghuni rumah dinas bukan lantas keluar, melainkan mengajukan gugatan perdata ke PN Tangerang. Proses hukumnya masih berlangsung dan kini sedang dalam tahap pengumpulan bukti-bukti.

“Kita akan tetap layani (gugatan hukum warga). Mereka juga toh akhirnya akan menyerah karena kehabisan dana untuk membayar sidang dan sebagainya,” kata Amsal. Padahal, imbuh dia, warga yang dengan rela menyerahkan rumah dinasnya akan diberi ganti untung atau uang kerahiman. (ns)

Â