Pengelolaan Zakat Perlu Dikaji Ulang

Pengelolaan Zakat Perlu Dikaji Ulang

Reporter: Jaenuddin Ishaq

Jakarta, UIN Online - Pengamat zakat Eri Sudewo menilai, sistem pengelolaan zakat di Indonesia tidak akan memberdayaan umat jika kecerdasan sosialnya rendah. Karena itu di samping menggunakan manajemen yang profesional, pengetahuan terhadap para muzakkinya juga perlu dimiliki.

Hal itu diungkapkan Eri dalam seminar bertema Masa Depan Pengelolaan Zakat di Indonesia yang diadakan Center for The Study of Religion and Culture (CSRC) UIN di Menara BRI, Kamis (28/1).

“Kita masih beranggapan zakat 2,5 persen, itu pun dikeluarkannya saat bulan Ramadhan. Padahal di luar Ramadhan kita juga dibebani dengan seperti zakat profesi,” kata Eri.

Menurut Eri, Islam yang telah mengajarkan umatnya berbagai disiplin ilmu sudah seharusnya seorang muslim mengetahui hal-hal yang harus dilakukan atau pun tidak. Termasuk juga di dalamnya pengelolaan dana zakat.

“Seakan kita mempelajari Islam sebatas pengetahuan, padahal juga perlu untuk dipraktekkan,” jelas Eri yang juga Komisaris Utama PT Permodalan BMT Ventura. Baginya, sesuatu yang halal di akhirat akan diperhitungkan, apalagi dengan yang haram.

Di samping itu, lanjut Eri, yang juga harus diperhatikan pengelola lembaga zakat adalah hakikat posisi mustahik perlu dikaji ulang. Ia menyebutkan syarat pendanaan yaitu kesepakatan aturan, pembentukan tauhid, etos kerja, dan jujur.

“Sehingga mereka yang tidak ikut aturan bisa diganti dengan mustahik lainnya yang siap dengan aturan yang kita buat,” ujar peraih Social Entrepreneur of the Year 2009 itu.

Turut hadir dalam kesempatan itu seperti Rektor Prof Dr Komaruddin Hidayat, Direktur CSRC Dr Amelia Fauzia, mantan Menteri Pendidikan Nasional RI Prof Dr A Malik Fadjar, Direktur Zakat Depag RI Dr Nasrun Harun, dan Prof Dr Fathurrahman Djamil. []