Pendafraran Ulang, Mahasiswa Diminta Autodebet

Pendafraran Ulang, Mahasiswa Diminta Autodebet


Gedung Rektorat, UINJKT Online - Mahasiswa lama program S1 semester ganjil tahun ini diminta melakukan pendaftaran ulang (heregistrasi) dengan cara autodebet di Bank BNI 46. Pembayaran autodebet dilakukan sesuai syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi mahasiswa reguler, pendaftaran ulang akan dilakukan pada 2 hingga 12 Agustus 2008, sedangkan mahasiswa non-reguler pada 25 hingga 29 Agustus 2008.

Demikian siaran pers Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (AAK) dan Biro Perencanaan, Keuangan, dan Sistem Informasi (PKSI) yang diterima UINJKT Online, Senin (7/7). Siaran pers itu juga menyebutkan bahwa ketentuan pembayaran perkuliahan tersebut berlaku bagi mahasiswa semester III, V, VII, IX, XI, dan XIII tahun akademik 2008/2009. Bagi mahasisiwa baru (semester I), pembayaran perkuliahan dilakukan melalui Bank Mandiri di seluruh kantor cabang di Indonesia melalui nomor rekening 101-00-0181855-6 atas nama Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kepala Biro PKSI Drs H Abdul Malik MM mengatakan, bagi mahasiswa yang terlambat melakukan pembayaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pertama, jika pembayaran melewati masa yang ditentukan, yakni mulai hari pertama hingga hari keenam, dikenakan denda berupa pemotongan biaya SPP sebesar 10%. Kedua, pembayaran hari kedelapan hingga hari ketiga belas dikenakan denda sebesar 20%. "Untuk pembayaran melewati hari ketiga belas, mahasiswa tidak dilayani," tandasnya.

Hal yang sama ditegaskan Kepala Biro AAK Drs Abd Shomad. Ia mengatakan bahwa mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang pada waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi, seperti tidak mendapatkan pelayanan administrasi dan kegiatan perkuliahan.

Menurut Abd Shomad, waktu pendaftraran ulang bagi seluruh mahasiswa UIN Jakarta diatur sebagai berikut. Untuk mahasiswa program reguler, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dilaksanakan pada 4 Agustus 2008, Fakultas Adab dan Humaniora (5 Agustus 2008), Fakultas Dirasat Islamiyah (5 Agustus 2008), Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (6 Agustus 2008), Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (6 Agustus 2008), Fakultas Psikologi (7 Agustus 2008), Fakultas Dakwah dan Komunikasi (7 Agustus 2008), Fakultas Syariah dan Hukum (8 Agustus 2008), Fakultas Sains dan Teknologi (11 Agustus 2008), dan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial (12 Agustus 2008).

Adapun bagi mahasiswa program non-reguler waktu pendaftaran diatur sebagai berikut. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan pada 25 Agustus 2008, Fakultas Adab dan Humaniora (26 Agustus 2008), Fakultas Dirasat Islamiyah (26 Agustus 2008), Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (26 Agustus 2008), Fakultas Psikologi (27 Agustus 2008), Fakultas Dakwah dan Komunikasi (27 Agustus 2008), Fakultas Syariah dan Hukum (28 Agustus 2008), Fakultas Sains dan Teknologi (28 Agustus 2008), dan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial (29 Agustus 2008).

"Jadual untuk mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan serta Fakultas Dirasat Islamiyah untuk sementara tidak ada karena kedua fakultas itu belum membuka program non-reguler," katanya.