Pelarangan Pendirian Gereja Bukan Masalah Pidana

Pelarangan Pendirian Gereja Bukan Masalah Pidana

FSH, BERITA UIN Online-- Ijin pendirian rumah ibadah, baik masjid, gereja dan sebagainya bukanlah masalah penodaan agama. Tapi itu masalah perizinan mendirikan bangunan. Karena itu, pelarangan mendirikan gereja atau tempat ibadah bukan masalah pidana yang harus diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Demikian mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra pada seminar dan lokarya nasional bertajuk "Membedah dan Merajut RUU KUHP dan RUU KUHAP Menuju Hukum Pidana dan Acara Pidana yang Berkeindonesiaan," di Meeting Room Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Kamis (25/4/2013).

"Pelarangan mendirikan gereja atau tempat ibadah bukan masalah penodaan agama. Tapi ini masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jadi berbeda dengan penodaan agama," ujar dia.

Karena itu, katanya, pelarangan pemerintah daerah/kota terhadap pendirian gereja di beberapa tempat tidak bisa dibawa ke ranah hukum. "Kalau warga sekitar tidak mengijinkan, maka sulit juga mendirikan rumah ibadah," sambung dia.

Menurutnya, tidak hanya umat Kristen yang mengalami kesulitan mendirikan tempat ibadah. Alasannya, umat Islam di sejumlah tempat juga kesulitan mendirikan masjid. "Sulit juga mendirikan gereja di tempat yang penduduknya bukan mayoritas Muslim," tandasnya.

Pakar Hukum Tata Negara itu mengungkapkan, dirinya pernah mendirikan masjid di kota Filiphina yang mayoritas Katholik, dan ternyata tidak mudah untuk mendapatkan izin dari pemerintah setempat. "Saya membangun masjid di Filiphina. Itu sulitnya setengah mati. Demikian juga di kota suci umat Katholik, Vatikan," papar Ketua Dewan Pembina Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Selain Yusril, dalam acara ini hadir pula mantan Menkumham era Presiden BJ. Habibie Prof. Dr. Muladi. Menurutnya, sebuah perbuatan dinilai menodai agama, apabila perbuatan tersebut menghina simbol-simbol dan ajaran agama tertentu, serta menimbulkan keresahan dalam masyarakat. "Pelakunya dari pemeluk agama itu sendiri atau agama lain, dapat kena delik penodaan agama," tegasnya.

Acara ini dihadiri sejumlah guru besar, pakar hukum pidana dan tata negara, dosen, dan mahasiswa, (D Antariksa/Saifudin)