Pegawai UIN Pelajari Arsip di ANRI

Pegawai UIN Pelajari Arsip di ANRI

[caption id="attachment_8597" align="alignleft" width="284"]Kepala Sub Bagian Tata Usaha Andalia Roza S.Pd.I Saat Menyerahkan Cinderamata di Gedung ANRI Kepala Sub Bagian Tata Usaha Andalia Roza S.Pd.I
Saat Menyerahkan Cinderamata di Gedung ANRI[/caption]

Jakarta, Berita UIN Online— 20 pegawai UIN Jakarta berkunjung dan mempelajari langsung sistem pengarsipan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jalan Ampera Raya Nomor 7 Jakarta Selatan, Kamis (15/10). Kegiatan merupakan rangkaian Workshop Management University Archives yang diselenggarakan Sub Bagian Tata Usaha, Bagian Umum, UIN Jakarta.

Kegiatan yang diikuti tim pengelola arsip dari berbagai lembaga dan fakultas UIN Jakarta ini dipimpin langsung Kepala Sub Bagian Tata Usaha Andalia Roza S.Pd.I.  Tim sendiri diterima Kepala Subdirektorat Pusat III/Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan Perguruan Tinggi ANRI Abdul Haris M. SH M.Si.

Dalam sambutannya, Andalia mengungkapkan, kunjungan dan belajar langsung di ANRI ini diperlukan agar pegawai mendapatkan wawasan lebih komprehensif tentang pengarsipan. Diantaranya pembuatan jadwal retensi arsip, jabatan fungsional arsip, dan kebutuhan pengelolaan arsip.

“Diharapkan, dengan kegiatan ini, kegiatan pengarsipan bakal lebih tertata, rapih dan tertib, sehingga mutu pelayanan administrasi yang berjalan di lingkungan UIN Jakarta akan epektif dan efisien,” ujarnya.

Ditambahkan Andalia, kegiatan pengarsipan amat diperlukan UIN Jakarta sebagai perguruan tinggi dengan banyak fakultas dan lembaga. Dengan kondisi demikain, arsip menjadi salah satu tulang punggung kelembagaan.

“Dalam sebuah organisasi/lembaga modern, arsip menjadi bagian penting karena ia menjadi memori atas apa yang dilakukan organisasi/lembaga tersebut,” paparnya.

Perguruan Tinggi Wajib Bentuk Lembaga Kearsipan

Sementara itu, Abdul mengungkapkan, UIN Jakarta perlu segera membentuk bagian yang khusus menangani pengarsipan. Menurutnya, keberadaan bagian tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Pada Pasal 16 undang-undang 43 disebutkan, selain pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, Perguruan Tinggi juga wajib membentuk Lembaga Kearsipan tersendiri,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, peserta kunjungan berkesempatan melihat langsung proses sirkulasi arsip yang baik dan benar. Peserta juga berkonsultasi langsung tentang kegiatan pengarsipan di Perguruan Tinggi, sumber daya manusia, saranaprasarana, kelembagaan, dan pembinaannya. (LRF/ZM)