Pajak PNS dan Non-PNS Mesti Dibedakan

Pajak PNS dan Non-PNS Mesti Dibedakan

Reporter: Hamzah

Gedung FEIS, UINJKT Online — Dalam rangka mensosialisasikan perpajakan kepada seluruh Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) atau bagian keuangan yang berada di lingkungan fakultas UIN Jakarta, Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial (FEIS) menggelar Workshop Perpajakan.

“Workshop ini dilaksanakan agar jangan ada salah persepsi di antara karyawan/dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan non-PNS UIN Jakarta, karena yang selama ini, potongan pajak 15 % antara PNS dan non-PNS tersebut dipukul rata,” ujar Ketua Panitia Herni Ali HT SE MM ketika ditemui UINJKT Online usai workshop di Gedung FEIS, Rabu (13/8).

Menurutnya, seharusnya pemerintah tidak menyamakan potongan pajak bagi PNS dan non-PNS. Sebab, keduanya berbeda, baik dalam hal jabatan maupun sistem kerjanya. Melalui workshop ini, kami ingin mengupayakan agar tercapai titik temu pada soal yang selama ini dianggap tidak adil ini.

”Ke depan, kami berharap kepala bagian keuangan selaku pemegang honor, dengan karyawan, dan dosen dapat meningkatkan koordinasi. Demikian juga dengan Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak. Hal ini dilakukan agar kita betul-betul mematuhi dan menaati peraturan pemerintah,” kata Herni.

Selain membahas masalah pajak, workshop tersebut juga membahas zakat mall. Sebagai Muslim, tentu saja zakat merupakan kewajiban bagi yang telah mencapai nishab-nya. Karena itu, pihaknya mengusulkan, ke depan selain dipotong pajak, honor PNS dan karyawan juga mestinya dipotong zakat mall-nya.

Workshop yang berlangsung selama dua hari (12-13/8) itu, menghadirkan empat narasumber, diantaranya perwakilan Dirjen Pajak Departemen Keuangan Drs Abdul Hamid Cebba AK MBA dan Amilin SE Ak Msi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) IV yang diwakili Heryanto SE MSi, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diwakili Drs Slamet Riyadi. [Nif/Ed]