Organisasi Ekstra Kampus Dilarang Masuk Kampus

Organisasi Ekstra Kampus Dilarang Masuk Kampus

Reporter: Nuraini Lyna Wulandari

Gedung Rektorat, UIN Online - Terhitung mulai 11 Juni 2010, seluruh organisasi kemahasiswaan ekstra kampus dilarang memanfaatkan fasilitas di dalam kampus. Larangan ini juga berlaku bagi organisasi lain seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun organisasi primordial kedaerahan.

Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Dr Ahmad Thib Raya menyatakan, kebijakan larangan organisasi ekstra kampus dan sejenisnya masuk kampus sebenarnya merupakan kebijakan lama. Hal itu bertujuan agar tidak ada pengkotakkan mahasiswa berdasarkan sentimen kelompok organisasi maupun ideologi tertentu. “Karena itu pihak Rektorat mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang seluruh elemen organisasi ekstra kampus dan sejenisnya mengadakan kegiatan di dalam kampus,” ujarnya kepada UIN Online di ruang kerjanya, Selasa (22/6). Surat edaran tersebut ditandatangani dirinya dan diedarkan sejak 11 Juni lalu.

Menurut Ahmad Thib Raya, mengadakan kegiatan akademik di dalam kampus bagi sejumlah organisasi esktra kampus sebenarnya sangat positif. Hanya saja jika sudah membawa simbol organisasi tertentu dikhawatirkan dapat menimbulkan persaingan antarkelompok organisasi dan menghilangkan kepentingan bersama. Berbeda dengan organisasi intra kampus, selain masih berada di bawah tanggung jawab pihak Rektorat juga tidak terlalu menonjolkan semangat ideologi tertentu.

“Tidak ada bendera atau simbol apapun yang diusung organisasi intra kampus. Semua milik mahasiswa dan untuk kepentingan mahasiswa,” tandas dia.

Ahmad Thib Raya selama ini memang mengkhawatirkan terhadap makin maraknya kegiatan organisasi ekstra kampus di dalam kampus. Bahkan untuk kegiatan bimbingan tes, misalnya, mereka tak segan-segan membawa bendera atau simbol organisasi. Padahal, sesuai peraturan, organisasi ekstra kampus dilarang mengadakan kegiatan di dalam kampus, apapun bentuknya.

“Jika di gedung Syahida Inn itu boleh-boleh saja, karena sarana tersebut disediakan untuk umum,” kata Thib Raya.

Kepala Bagian Kemahasiswaan Drs Dja’far Sanusi saat ditemui UIN Online di ruang kerjanya, Selasa (22/6), menyatakan, pihaknya juga sangat bertanggung jawab atas seluruh kegiatan kemahasiswaan di dalam kampus. Bahkan, untuk mengadakan kegiatan tersebut mahasiswa tak hanya diminta izin melainkan juga ikut mengawasi langsung di lapangan. “Hanya saja pengawasan tersebut biasanya untuk kegiatan yang bersifat massif. Kegiatan ringan kita percayakan saja kepada mahasiswa, kita hanya mengawasi dari jauh,” jelasnya.

Dia berharap mahasiswa dapat mengindahkan seluruh peraturan di dalam kampus. Demikian pula dengan larangan kegiatan bagi organisasi ekstra kampus, semua ada perizinan dan peraturannya. “Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran oleh organisasi ekstra kampus tertentu, pihak Rektorat tak segan untuk mengambil tindakan, baik berupa teguran keras maupun pengusiran kegiatan tersebut,” papar Drs Djafar.