Negara Wajib Penuhi Hak-hak Tenaga Kerja

Negara Wajib Penuhi Hak-hak Tenaga Kerja

Teater Aqib Suminto, BERITA UIN OnlineProgram Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FIDIKOM) UIN Jakarta menyelenggarakan kuliah umum dengan tema Sistem Perlindungan Sosial Pekerja/Buruh Berbasis Pemberdayaan, Selasa (10/04), bertempat di ruang teater Prof Dr Aqib Suminto.

Acara yang dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik FIDIKOM Suparto M Ed PhD tersebut, menghadirkan tiga orang narasumber, yaitu Muhammad Hafidz SH MKom (Praktisi Hukum Ketenagakerjaan), Thohirudin ST MM (APINDO Kota Tangsel), dan Taufik Machdum (LP3 TSK SPSI PT Pratama Abadi Industri).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Program Studi PMI Wati Nilamsari MSi dalam sambutannya berharap, dengan adanya kuliah umum ini, mahasiswa dapat melihat fakta di lapangan terkait persoalan buruh/tenaga kerja terkait sistem perlindungan sosial/jaminan sosial yang mereka terima, sebagai hak yang diatur dalam konstitusi UUD 1945.

“Mahasiswa sebagai pelaku perubahan (agen of change) diharapkan peka terhadap persoalan buruh, dan bersama melakukan pendampingan untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja,” tandas Wati.

Di tempat yang sama, praktisi hukum ketenagakerjaan M Hafidz mengatakan, jaminan sosial merupakan amanat UUD 1945, pemberian perlindungan sosial pada setiap pekerja/buruh adalah kewajiban Negara.

Lebih jauh, Hafidz menjelaskan, bahwa perlindungan sosial atau jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). “Penyimpangan terhadap belum atau tidak dikikutsertakannya pekerja oleh pengusaha atau pemberi kerja menjadi peserta badan penyelenggara jaminan sosial dapat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,” terang Hafidz.

Dirinya pun berharap agar pemerintah segera menyusun upaya paksa diantaranya menyita harta kekayaan milik pengusaha akibat dari tindakannya yang belum atau tidak mengikutsertakan pekerjanya kedalam program jaminan sosial.

Masih dalam acara tersebut, Thoharuddin dari APINDO Tangerang Selatan melihat bahwa BPJS memiliki impack terhadap pemberdayaan. Kehadiran BPJS membantu menciptakan ketenangan bekerja. Thoharuddin juga memaparkan lima pilar yang melatarbelakangi jaminan sosial tenaga kerja, yaitu structure development, people development, culture development, system development, dan technology development.

Sementara itu, narasumber lain, Taufik Machdum dari unsur serikat pekerja PUK PT Pratama Abadi Industri, menyampaikan tentang program Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan (LP3) yang melakukan pelatihan-pelatihan bagi pekerja, pemuda, masyarakat umum berupa pelatihan kursus menjahit untuk masyarakat umum gratis, pelatihan pembuatan produk dari limbah, juga aktif mengikuti pameran tingkat nasional.

“Sesuai Undang-undang, negara wajib memberi perlindungan terhadap tenaga kerja untuk menjamin hak-hak dasar pekerja, dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan usaha,” pukas Wati Nilamsari saat mengakhiri diskusi yang dihadiri sivitas akademika baik dari dalam maupun luar kampus UIN Jakarta. (lrf/MNH)