Negara dan Pengelolaan Zakat

Negara dan Pengelolaan Zakat

Oleh: Azyumardi Azra


PERLUKAH negara mengambil alih pengelolaan zakat? Dalam pertanyaan yang lebih 'lunak', seberapa jauh harusnya negara berperan dalam pengelolaan zakat? Pertanyaan ini telah sangat mengusik banyak lembaga pengumpul dan distribusi zakat serta infak dan sedekah (ZIS). Karena itu, tidak heran, dalam beberapa bulan terakhir ini, berbagai diskusi, seminar, dan lokakarya diselenggarakan lembaga-lembaga tersebut, baik yang berbasis ormas Islam, masjid, maupun LSM. Saya sendiri beberapa kali diundang untuk menyampaikan pandangan, khususnya dalam perspektif sejarah, perbandingan, dan masyarakat madani.

Meningkatnya pembahasan dan kajian tentang peranan pemerintah dalam pengelolaan zakat khususnya tidak lepas dari rencana pemerintah (dalam hal ini Kementerian Agama) melalui hak inisiatif DPR RI untuk mengajukan RUU tentang pengelolaan zakat. RUU ini semula hanya merupakan revisi atau perubahan dari UU No 38 Tahun 1999 tentang Zakat yang masih berlaku. Ternyata, draf yang beredar bukan sekadar revisi, melainkan sebuah RUU tentang pengelolaan zakat yang relatif baru sama sekali.

Pekan lalu, Komisi VIII DPR RI mulai membahas draf RUU tentang pengelolaan zakat tersebut dengan mengundang organisasi Islam, seperti ICMI, NU, Muhammadiyah, al-Irsyad, Mathla'ul Anwar, serta Forum Masyarakat Sadar Zakat dan Pajak Indonesia. ICMI sendiri telah membentuk pokja RUU tersebut agar dapat mengkajinya dari berbagai segi untuk kemudian dapat merumuskan pokok-pokok pikiran yang komprehensif. Hasilnya adalah naskah akademis untuk 'memperkaya' RUU tersebut, yang dilengkapi usulan perbaikan dan tambahan RUU itu, ayat demi ayat, serta penjelasan yang relatif ekstensif.

Secara umum, para pembahas yang mewakili organisasi hampir sepakat tentang urgensi peningkatan pengelolaan zakat dalam berbagai seginya sehingga pada gilirannya dana zakat dapat membantu pengurangan kemiskinan yang masih melanda kalangan umat. Pertanyaannya, apakah negara perlu mengambil alih pengelolaan zakat dengan hanya menyisakan sedikit ruang yang tidak terlalu jelas bagi 'masyarakat' untuk memainkan perannya yang selama ini sangat krusial.

Seperti yang saya dengar dalam berbagai forum pembahasan RUU pengelolaan zakat itu, ICMI beserta hampir seluruh organisasi lainnya dalam dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR menyatakan, pemerintah sebaiknya berperan sebagai regulator dan pengawas pemungutan dan distribusi dana zakat. Pemerintah hendaknya tidak memainkan peran sebagai 'operator' sebagaimana tecermin dalam RUU tersebut. RUU itu dengan jelas memperlihatkan, pemerintah ingin mengontrol pengelolaan zakat hampir sepenuhnya. Misalnya, pemerintah memiliki otoritas terhadap pembentukan Badan Pengelola Zakat (BPZ) sejak dari tingkat nasional sampai tingkat provinsi dan kota/kabupaten (BPZ provinsi dan BPZ kabupaten/kota). BPZ pada ketiga tingkat ini berfungsi memberikan izin kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) sejak dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. LAZ ini selanjutnya dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari warga negara Muslim. Akan tetapi, tidak jelas siapa dan pihak mana saja yang boleh mendirikan LAZ dan UPZ tersebut.

Di mana peran masyarakat? Sekali lagi, tidak ada keterangan yang terlalu jelas, khususnya pasal-pasal RUU yang berbicara tentang LAZ. Pasal tersebut hanya menyebutkan masyarakat dan ormas Islam berperan serta: mengawasi pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat dan harta, selain zakat yang dilakukan melalui LAZ; mengumpulkan zakat melalui LAZ; dan meningkatkan kesadaran umat Islam melakukan pembayaran zakat melalui LAZ. Bahkan, tidak ada pasal tentang UPZ yang hampir bisa dipastikan merupakan ujung tombak pengumpulan (dan distribusi?) zakat dari umat Muslim pada tingkat akar rumput.

Padahal, secara historis, zakat (termasuk infak dan sedekah) selama berabad-abad telah dikelola masyarakat sendiri, entah itu melalui badan/lembaga amil zakat (LAZIS) yang ada pada setiap organisasi Islam, lewat amil ZIS yang ada di masjid-masjid dan lingkungan sekitar, serta juga lewat LSM filantropi Islam semacam Dompet Dhuafa. Meskipun pengelolaannya sebagian besar masih konvensional, berkat ZIS itulah ormas-ormas Islam dapat mendirikan pesantren, madrasah, sekolah Islam, rumah sakit, klinik, dan bahkan dalam batas tertentu juga operasional ormas-ormas tersebut, khususnya dengan dana infak, sedekah, hibah, dan seterusnya. Berkat ZIS itulah, ormas-ormas Islam memiliki independensi vis-a-vis negara, utamanya karena tidak tergantung sama sekali pada bantuan atau subsidi negara. Karena independensi itu pula, ormas-ormas Islam dapat memainkan peran sebagai masyarakat madani berbasis Islam (Islamic-based civil society), yang tentu saja sangat vital bagi pembentukan civic culture, sebuah elemen amat penting bagi penguatan demokrasi.

Penulis adalah Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Tulisan ini pernah dimuat di Republika, 29 April 2010

 

Â