Menristekdikti: Memakai Cadar Bagian dari Keyakinan

Menristekdikti: Memakai Cadar Bagian dari Keyakinan

Istana Negara, BERITA UIN Online - Larangan bercadar bagi 41 mahasiswi  UIN Sunan Kalijaga (SUKA) Yogyakarta mengundang banyak reaksi dari berbagai kalangan. Larangan bercadar yang diumumkan Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Prof Dr Yudian Wahyudi, MA berdasarkan surat resmi  B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018.

Menanggapi larangan bercadar di UIN SUKA Yogyakarta, Menteri Ristek Dikti Mohamad Nasir memandang bahwa memakai cadar itu hak setiap mahasiswi. Setiap orang punya hak untuk memakai busana muslimah sesuai keyakinannya.

"Itu kan hak orang, jangan sampai diganggu gugat. Yang penting itu saja. Dia mau memakai jilbab, cadar atu mau yang lain, silakan, itu hak orang," ujar Menteri Ristek Dikti Mohamad Nasir di Istana Negara, Jakarta, Senin, (5/3 /2018).

Akan tetapi menurut Nasir, Kemenristek Dikti tidak akan melakukan intervensi agar UIN Yogyakarta membatalkan kebijakannya. Persoalan cadar dinilai tidak memiliki sangkut paut dengan ajaran agama, melainkan lebih menjurus kepada budaya. Nasir meyakini UIN Yogyakarta memiliki pertimbangan sendiri untuk menjalankan kebijakan.

"Saya serahkan rektor urusan seperti itu," ujar Nasir.

Tahun silam ketika Universitas Pamulang (Unpam) melakukan larangan mahasiswi bercadar, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menilai penggunakan pakaian dan cadar bagian dari keyakinan yang harus dihargai. Hal ini disampaikan Menag saat dimintai tanggapannya terkait adanya berita soal pelarangan bercadar di salah satu kampus di kawasan Pamulang.

“Saya pikir itu lebih pada salah paham. Menurut kita, penggunaan pakaian, cadar itu bagian dari keyakinan, harus dihargai,” kata Menag Lukman saat diwawancarai wartawan usai menjadi narasumber pada Seminar Internasional di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, tahun silam.

Dalam pandangan Menag, penggunaan cadar dalam hal tertentu yang mengharuskan identitas seseorang lebih diketahui, mungkin menjadi persoalan. Tetapi, terlepas dari itu semua, setiap orang mempunyai hak menggunakan pakaian apa yang dikendakinya.

Untuk itu, lanjut Menag, setiap orang harus mempunyai kemampuan dan kemauan untuk menghargai pilihan pakaian yang digunakan. Kecuali pakaian itu memunculkan dan mengganggu ketertiban umum, misalnya pakaian terlalu seksi, membuka aurat yang bisa menimbulkan masalah. Dan itu sudah jelas, umat muslim mempunyai aturan kepatutan dalam berpakaian.

Lebih jauh Menag menjelaskan, ajaran Islam yang wasathiyah merupakan paham yang sangat relevan untuk dijadikan pedoman dan tujuan dalam membangun peradaban bangsa ke depan. Selama ini, Islam yang dikembangkan di Indonesia adalah Islam yang moderat,  Islam yang mampu menghormati, menghargai keragaman yang ada. (lrf/EAE)