Mencari Jalan Tengah Sistem Pemilu

Mencari Jalan Tengah Sistem Pemilu

Salah satu bahasan penting yang saat ini menjadi perdebatan hangat di DPR terkait dengan revisi UU Pemilu No. 10/2008 adalah rencana sebagian politisi Senayan untuk mengembalikan sistem suara terbanyak ke nomor urut dalam pemilu legislatif. Pada 23 Desember 2008, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan untuk mengabulkan uji materi atas pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU 10/2008.

Konsekuensi keputusan MK itu, penetapan caleg untuk Pemilu 2009 ditentukan dengan sistem suara terbanyak. MK memberi pertimbangan bahwa penetapan caleg berdasarkan nomor urut tidak sesuai dengan substansi kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam konstitusi, yakni bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 3, dan pasal 28I ayat 2 UUD 1945. Intinya, saat itu, MK memandang sistem nomor urut yang diatur dalam UU Pemilu dinilai bertentangan dengan asas pemilu luber dan jurdil.

Ide mengembalikan sistem pemilu ke nomor urut kian banyak mendapat dukungan dari para politisi lintas fraksi. Hal ini kerap dipandang secara skeptis karena dianggap akan mengembalikan oligarki partai politik. Kritik tajam diarahkan terutama pada tiga hal.

Pertama, sistem nomor urut akan mengembalikan elitisme dan feodalisme dalam parpol karena mereka yang di nomor jadi, biasanya adalah orang-orang yang memiliki kedekatan dengan elite parpol. Faktor kedekatan, geneologi politik, dan politik patron biasanya menjadi faktor-faktor dominan yang menentukan.

Kedua, sistem nomor urut juga dianggap akan mengembalikan politik transaksional. Mereka yang jadi, da-lam tradisinya, membayar upeti ke parpol sehingga pertimbangan penetapan caleg tak lagi berbasis kompetensi dan pemilih, melainkan lebih pada seberapa besar uang yang bisa mengalir dari caleg ke parpol.

Ketiga, sistem nomor urut dianggap bisa merusak tatatan kaderisasi karena sirkulasi politik dalam distribusi dan alokasi sumber daya tak lagi ditentukan oleh loyalitas dan tahapan kaderisasi, melainkan oleh faktor kedekatan dan upeti tadi.

Mereka yang mendukung sistem nomor urut berargumen bahwa sistem inilah yang paling ideal dalam menjaga peran dan otoritas partai. Suara terbanyak dianggap menghadirkan liberalisasi politik yang tak sepenuhnya bisa dikontrol oleh parpol.

Bagi mereka yang mendukung sistem suara terbanyak, alasan utamanya adalah kesejatian demokrasi. Mereka yang akan menjadi anggota DPR adalah orang-orang yang memang diinginkan oleh konstituen di suatu daerah pemilihan. Artinya, ada peran leluasa dari rakyat dalam menentukan siapa-siapa saja yang layak jadikan wakilnya, bukan ditentukan terlebih dipaksakan oleh parpol.

Sistem suara terbanyak juga dianggap dapat menjadi mekanisme hukuman bagi para politisi dan partai politik yang tak sungguh-sungguh memperjuangan amanat rakyat.

Memang, sepertinya dikotomi antara sistem nomor urut dan suara terbanyak masih akan berjalan alot karena kedua usulan itu sarat dengan kepentingan para politisi yang akan bertarung di Pemilu 2014.

Namun, tetap saja ada jalan kompromistis yang bisa ditempuh tanpa harus mengorbankan demokrasi. Langkah kompromi itu adalah mixed member proportional system, mengawinkan nomor urut dan suara terbanyak. Beberapa kursi disediakan dengan menggunakan nomor urut dan berapa kursi lainnya melalui suara terbanyak. Harapannya, calon unggulan partai dan calon yang paling mendapat dukungan di dapil bisa terkakomodasi secara bersamaan.

Komposisi anggota DPR ke depan seharusnya adalah para pekerja atau orang-orang yang memiliki kontribusi nyata pada partai politik dan kader yang memang secara faktual memperoleh dukungan konstituen. ***

Tulisan ini pernah dimuat di Koran Pikiran Rakyat, 18 Nopember 2010

Penulis adalah Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta dan Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute