Memperingati 10 Tahun Aksi Kamisan

Memperingati 10 Tahun Aksi Kamisan

Komisi Yudisial, Berita UIN Online - Pada hari ini genap memperingati 10 tahun Aksi Kamisan yaitu aksi damai yang telah berjalan selama 10 tahun untuk mencari kebenaran yang dikenal dengan "Aksi Kamisan" atau "Aksi Payung Hitam" dengan diadakannya diskusi publik bertemakan "Sebuah Nyali Untuk Hak Asasi" bertempat di kantor Komisi Yudisial RI, Rabu (18/1/2017).

Namun dari tahun ke tahun masih saja sama pemerintahan belum dapat mengatasi pelanggaran HAM berat yang telah terjadi. Kasus dibiarkan menggantung, mencari alasan-alasan dan diciptakan fakta rekayasa untuk menghindari kewajiban menyelesaikan masalah dengan tuntas.

Dengan adanya UU 26/2000 tentang pengadilan HAM, maka terciptalah Aksi Kamisan. Demikian UU itulah yang menyemangati, menggerakkan para korban dan keluarga korban untuk menemukan titik keadilan dan kebenaran. Maka dengan ini ada kewajiban Negara yang tidak terjawab dan tidak terlaksanakan.

Pengabaian terhadap pertanggung jawaban sama saja dengan pelanggaran HAM. Dan keluarga korban lebih konsisten daripada Negara. Untuk itu "Hukum harus ditegakkan dengan otoritas yang kuat sebab pelaku pelanggaran HAM adalah otoritas yang kuat," tutur Miko Ginting Pakar Hukum.

Aksi damai pertama kali yaitu Kamis, 18 Januari 2017. Pada saat pemerintahan Presiden SBY berlangsung sebanyak 378 kali aksi dan 339 pucuk surat Jaringan Solidaritas Koran untuk Keadilan (JSKK) dikirim kepada presiden. Dari 339 pucuk surat dikirim kepada Presiden, namun 27 surat saja yang mendapat tanggapan dari Sekretariat Negara berupa surat tembusan.

Semasa pemerintahan Presiden Jokowi pada hari Kamis, 12 Januari 2017 aksi damai telah berlangsung 137 kali dan 136 pucuk surat yang dikirim kepada Bapak Presiden.

"Kami akan terus berjuang mencari kebenaran dan meraih keadilan. Meski semuanya tidaklah mudah, tapi kami tetap terus berusaha,"ujar keluarga korban. (Nur Afifah)

Memperingati 10 Tahun Aksi Kamisan

Komisi Yudisial, Berita UIN Online - Pada hari ini genap memperingati 10 tahun Aksi Kamisan yaitu aksi damai yang telah berjalan selama 10 tahun untuk mencari kebenaran yang dikenal dengan "Aksi Kamisan" atau "Aksi Payung Hitam" dengan diadakannya diskusi publik bertemakan "Sebuah Nyali Untuk Hak Asasi" bertempat di kantor Komisi Yudisial RI, Rabu (18/1/2017).

Namun dari tahun ke tahun masih saja sama pemerintahan belum dapat mengatasi pelanggaran HAM berat yang telah terjadi. Kasus dibiarkan menggantung, mencari alasan-alasan dan diciptakan fakta rekayasa untuk menghindari kewajiban menyelesaikan masalah dengan tuntas.

Dengan adanya UU 26/2000 tentang pengadilan HAM, maka terciptalah Aksi Kamisan. Demikian UU itulah yang menyemangati, menggerakkan para korban dan keluarga korban untuk menemukan titik keadilan dan kebenaran. Maka dengan ini ada kewajiban Negara yang tidak terjawab dan tidak terlaksanakan.

Pengabaian terhadap pertanggung jawaban sama saja dengan pelanggaran HAM. Dan keluarga korban lebih konsisten daripada Negara. Untuk itu "Hukum harus ditegakkan dengan otoritas yang kuat sebab pelaku pelanggaran HAM adalah otoritas yang kuat," tutur Miko Ginting Pakar Hukum.

Aksi damai pertama kali yaitu Kamis, 18 Januari 2017. Pada saat pemerintahan Presiden SBY berlangsung sebanyak 378 kali aksi dan 339 pucuk surat Jaringan Solidaritas Koran untuk Keadilan (JSKK) dikirim kepada presiden. Dari 339 pucuk surat dikirim kepada Presiden, namun 27 surat saja yang mendapat tanggapan dari Sekretariat Negara berupa surat tembusan.

Semasa pemerintahan Presiden Jokowi pada hari Kamis, 12 Januari 2017 aksi damai telah berlangsung 137 kali dan 136 pucuk surat yang dikirim kepada Bapak Presiden.

"Kami akan terus berjuang mencari kebenaran dan meraih keadilan. Meski semuanya tidaklah mudah, tapi kami tetap terus berusaha,"ujar keluarga korban. (lrf/Nur Afifah/eae)