Membumikan Nilai-Nilai Pancasila

Membumikan Nilai-Nilai Pancasila

Adi PrayitnoOleh: Adi Prayitno

Dalam satu dekadeterakhir ini, kehidupan berbangsa silih berganti diuji dengan berbagai peristiwa yang rentan mengancam kekokohan pondasi Pancasila sebagai falsafah negara. Padahal, sebagai sebuah produk sejarah, Pancasila merupakan falsafah hidup bangsa yang mengakomodasi kemajemukan sebagai satu-satunya asas yang paling cocok untuk menopang nilai-nilai kebhinekaan.

Maraknya aksi kekerasan, gerakan separatis, dan tindakan radikal lain yang mengusung semangat agama dan ideologi tertentu cukup menghawatirkan. Betapa tidak, negara yang dibangun di atas heterogenitas SARA ini semakin hari digoyang oleh semangat primordialisme sempit. Bahkan, aksi kekerasan yang seringkali mengatasnamakan agama tentu saja cukup bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Salah satu isu lama yang kerap menyeruak ke permukaan yakni soal keinginan sejumlah kelompok yang ingin menegakkan kembali syariat Islam dan khilafah Islamiyah sebagai hukum negara. Padahal kontroversi soal negara Islam, baik sebagai gerakan ideologi politik maupun sebagai sebuah gagasan, menunjukkan bahwa Islam (agama) sebagai dasar negara mendapat penolakan dan resistensi oleh semua elemen bangsa.

Banyak pihak menyangsikan substansi dan relevansi gagasan negara Islam bagi Indonesia karena ketidakmungkinan konsep tersebut diwujudkan dalam hukum positif. Terlebih, jika semangat mendirikan negara Islam termanifestasi dalam suatu gerakan politik, maka tindakan semacam itu senyatanya makar yang mengancam kedaulatan bangsa.

Disamping sentimen keagamaan, gerakan lain berbasis sintimen primodialisme lokal yang ingin memisahkan diri dari kesatuan republik Indonesia juga kerap muncul ke permukaan. Sebut saja misalnya seperti kasus Organisasi Papua Merdeka seringkali melakukan manuver untuk melepaskan diri dari NKRI. Gerakan ini menuding pemerintah pusat tidak pernah memperhatikan nasib dan masa depan mereka hingga akhirnya gerakan ini berujung pada tindakan provokatif untuk menjadi Papua merdeka.

Padahal, Pancasila sebagai sebuah ideologi negara, secara aklamasi sudah diterima semua golongan semua kelompok kepentingan. Hal ini disebabkan karena Pancasila mempunyai kemampuan mempersatukan masyarakat plural yang memiliki potensi konflik dan perpecahan.

Pada konteks inilah, dalam rangka merawat ingatan publik tentang pentingnya Pancasila, maka momentum hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni sangat relevan untuk terus dikumandangkan. Dengan cara demikian, konsep tersebut akan senantiasa ‘hidup’ dalam memori kolektif publik.

 

Aktualisasi Pancasila

Douglas E. Ramagedalam Politics in Indonesia: Democracy, Islam and the Ideology of  Tolerance(1995), menyebutkan bahwa Pancasila merupakan idiologi pengayom bagi ragam polarisasi idiologi dan agama di Indonesia. Pancasila kemudian dimaknai sebagai titik kompromi antara kekuatan nasionalisme sekuler dan Islam.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakan jalan tengah dari segenapkepentingan. Ketuhanan yang Maha Esa yang termaktub dalam sila pertama dapat dimaknai sebagai titik temu dari semua kepentingan politik bangsa. Dengan rumusan ini, maka Indonesia tidak bisa dikatakan sebagai negara sekuler yang melepaskan agama dari kehidupan politik. Sebab, dalam batas tertentu agama inhern dalam kehidupan bernegara. Indonesia juga bukan negara agama yang menjadikan agama sebagai konstitusi dan hukum positif.

Sebagai implikasi dari pengakuan terhadap sila pertama ini, sejatinya setiap rakyat melaksanakan harmoni terutama dengan memupuk rasa persaudaraan antar sesama golongan guna membangun Indonesia yang beradab.

Meski begitu, dalam konteks masyarakat modern sikap-sikap arogan, superior, rasialistik dan pengkotak-kotakan manusia berdasarkan dugaan keunggulan ras, bangsa, keturunan bahkan agama seringkali terjadi. Banyak kekerasan dan pertikaian disebabkan oleh perasaan lebih unggul dari yang lain.

Tak tekecuali di Indonesia, sejumlah tragedi kemanusiaan masa lalu yang terjadi diakibatkan oleh perasaan superior dan rasialistik atas kelompok lain. Konflik antara etnis Madura dan Dayak di Kalimantan, konflik agama di Ambon, Maluku dan Poso, kerusuhan anti etnis China di Jakarta, Solo, dan Medan serta diskriminasi terhadap penganut agama minoritas tertentu menjadi bukti betapa perasaan superior masih menjadi pemicu terjadinya tragedi kemansiaan.

Dalam konteks inilah kemudian menjadi penting untuk menginternalisasi niali-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Yaitu, sebuah semangat untuk menghapus cara pandang dan sikap rasialisitik serta memandang rendah kelompok lainnya yang didasarkan suku, agama, ras dan keturunan mestinya harus mulai dihapuskan.

Dalam bukunya, Islam Kemodernan dan Keindonesiaan(1993), Nurcholis Madjid mengatakan bahwa ajaran etis sosial yang utama dalam ajaran agama adalah faham egaliter. Yakni, penempatan posisi manusia pada posisi yang setara, sama, dan memiliki harkat dan martabat yang sama. Oleh karena itu, segala tindaandiskriminatif harus dimusnahkan dari muka bumi. Karena agama memberikan legitimasi moral etis untuk membangun masyarakat yang egaliter.

Munculnya gerakan radikalberbasis agama dan merebaknya tuntutan untuk memerintah sendiri (separatis) di berbagai daerah yang bersamaan dengan spirit otonomi daerah dengan jelas mengungkap kenyataan bahwa problem Indonesia dewasa ini cukup kompleks. Jika tidak diakomodasi dengan baik, benih konflik dan gerakan radikal akan mengancam NKRI.

Untuk itulah, salah satu solusinya adalah membumikan dan mengaktualisasikan kembali nilai-nilai Pancasila. Sebagai bangsa yang berketuhanan, mestinya segala tindakan harus didasarkan pada etika dan keadaban demi menjunjung tinggi semangat humanisme universal yang sudah dijamin Undang-Undang. Seperti yang jamak difahami, agama sejatinya dijadikan sebagai landasan moral etis dalam melakukan interaksi sosial. Menjadi manusia seutuhnya bukan semata menjadi baik secara personal melainkan mampu memberikan harapan kepada masyarakat lainnya untuk membangun Indonesia yang damai dan bermantabat.

Apalagi di zaman modern dengan tingkat demokrasi terbuka, seharusnya penindasan dalam bentuk apapun harus dimusnahkan. Sekat-sekat primordialisme sempit harus mulai dikikis demi menjunjung tinggi rasa kemanusiaan yang hakiki, yaitu sebuah makhluk yang bebas dan merdeka. Bebas dalam menjalankan hak-hak individualnya seperti kebebasan beragama serta merdeka dari penjajahan.

Penulis adalah Dosen Politik Fisip UIN Jakarta dan Peneliti The Political Literacy Institute. Tulisan dimuat di Harian Suara Karya, 1 Juni 2016.