Masyarakat Madura Cenderung Kawin Muda

Masyarakat Madura Cenderung Kawin Muda


Reporter: Tursina Istibaraq 

 

SPs, UINJKT Online – Masyarakat Sumenep Madura memiliki tradisi kawin muda. Hal itu dilakukan baik bagi pasangan yang sudah baligh maupun pasangan yang belum baligh, bahkan ada yang belum genap berusia satu tahun.

 

Demikian hasil penelitian Moh Ali yang dipresentasikan dalam Ujian Promosi Doktor ke 639 berjudul “Tradisi Kawin Muda Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Pada Masyarakat Lenteng, Ganding dan Talango di Kabupaten Sumenep Madura)” di Gedung Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Jakarta, Sabtu (1/11).

 

“Kebiasaan menikahkan anak yang belum baligh masih terjadi hingga saat ini di daerah Sumenep bagian timut seperti Talango. Kisaran umur perempuan yang menikah muda antara 3-15 tahun, sedangkan laki-laki antara 0-20 tahun,” kata Ali.

 

Kelompok kawin muda yang sudah baligh disahkan oleh Kyai daerah Sumenep dengan landasan Nabi Muhammad yang menikahi Aisyah saat berusia 6 tahun, sedangkan kelompok kawin muda yang belum baligh, Kyai Sumenep menganggap jenis ini hanya bentuk ikatan dua keluarga untuk saling mengawinkan anaknya sementara akad nikah baru dilaksanakan kalau pasangan tersebut sudah baligh.

 

Praktik kawin muda pada masyarakat Sumenep, lanjut Ali dipengaruhi beberapa faktor yaitu budaya, ekonomi, agama, pendidikan, dan dorongan seksual. “Praktik kawin muda juga memiliki dampak positif dan negatif,” imbuhnya.

 

Sementara itu, kawin muda lebih dominan dampak negatifnya daripada positifnya. Dampak negatif berkaitan langsung dengan ketidakharmonisan rumah tangga karena ketidaksiapan pasangan kawin muda untuk menjadi suami isteri dan kurangnya wawasan pasangan kawin muda akibat pendidikan yang rendah.  

 

Padahal dalam Undang-undang Perkawinan tahun 1974 bab II pasal 7 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 15 ayat 1 telah ditentukan batasan usia untuk menikah bagi laki-laki yaitu 19 tahun dan 16 tahun untuk perempuan.

 

“Berdasarkan UU tersebut maka perlu dilakukan sosialisasi pada masyarakat Sumenep sehingga mereka sadar akan manfaat dan pentingnya hukum perkawinan, terutama ketentuan batas umur perkawinan dan dampak perkawinan muda,” ungkapnya.

 

Bertindak sebagai penguji yaitu Prof Dr H Muhammad Amin Suma SH, MA, MM, Prof Dr H Rusmin Tumanggor MA, Prof Dr Mulyono Abdul Rahman, dan Dr Yusuf Rahman MA.

 

Ali dinyatakan lulus dengan predikat Amat Baik dengan nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 3,475. [Nif/Ed]