Masjid

Masjid


Masjid; tempat suci yang khusus di mana kaum Muslimin dan Muslimat bersujud menghadap kepadaNya; tempat untuk menjalankan shalat dan ibadah-ibadah lain secara khusyuk agar dapat mencapai kedekatan dengan Allah SWT. Lebih daripada itu, masjid tidak hanya merupakan tempat ibadah, tetapi sekaligus poros di mana kebudayaan dan peradaban Islam berkembang.

Tetapi sepanjang sejarahnya, kesucian masjid tidak selalu bisa terpelihara, bahkan oleh kaum Muslimin sendiri. Hampir selalu terdapat kasus-kasus di mana masjid menjadi sasaran tindakan kekerasan. Muhammad ibn 'Abd al-Wahhab, pendiri aliran Wahabiyah pada akhir abad ke-18, pernah menyerbu Masjid al-Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madinah untuk membersihkan kedua masjid tersebut dari praktik-praktik yang dia sebut sebagai bid'ah'. Kejadian ini terulang kembali pada 1979, ketika Juhaymah yang anti-Pemerintah Saudi menyerbu dan menguasai Masjid al-Haram Makkah sebelum akhirnya berhasil ditumpas pasukan antiteror Arab Saudi.

Kejadian yang sama belakangan kian sering terjadi di negara-negara Muslim yang telah menjadi negara gagal (failed states). Orang tinggal melihat berita atau running text TV pada hari-hari Kamis sore, Jumat, sampai Sabtu di mana hampir selalu terjadi kekerasan di masjid-masjid tertentu di Pakistan, Afghanistan, dan Irak, misalnya. Ada bom yang diletakkan di lingkungan masjid yang menimbulkan banyak korban tewas. Masjid di negara-negara ini seolah tidak lagi merupakan tempat yang suci, damai, dan khusyuk.Konflik dan kekerasan yang bersumber dari konflik politik dan sektarianisme keagaman telah terbawa ke masjid.

Masjid di Indonesia kelihatannya mulai tidak imun dari realitas yang menyedihkan itu. Ini terlihat dari aksi Muhammad Syarif yang meledakkan bom bunuh diri di Masjid al-Zikra, Mapolresta Cirebon, pada saat shalat Jumat 15 April 2011 lalu. Memang sebelumnya pernah juga ada orang-orang tidak bertanggung jawab yang meletakkan bom di Masjid Istiqlal, misalnya. Tetapi, bom bunuh diri di Masjid al-Zikra merupakan preseden buruk yang harus segera membuat umat Islam di negeri ini memberikan perhatian lebih serius untuk menjaga kedamaian, keamanan, dan kesucian masjid.


Dalam kehebohan dan keprihatinan di tengah terungkapnya kelompok-kelompok dan sel-sel radikal belakangan ini, masjid sering disebut pula sebagai salah satu tempat perkecambahan pandangan keagamaan yang mengusung penggunaan kekerasan terhadap siapa saja yang tidak sealiran dengan mereka. Gejala ini bukan rahasia lagi karena siapa pun yang rajin pergi Jumatan ke masjid-masjid yang berbeda, misalnya, niscaya pernah menemukan khatib-khatib yang menyampaikan khutbah-khutbah 'panas', dengan muatan sektarianisme sangat tinggi, yang menganjurkan kekerasan yang mereka sebut sebagai 'jihad' terhadap siapa saja yang dalam pandangan mereka telah menyimpang.

Gejala semacam itu mendapat konfirmasi dari hasil sebuah survei yang diumumkan Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Jakarta pada 2010 lalu. Misalnya saja, 9 persen takmir masjid yang disurvei di wilayah DKI Jakarta setuju penggunaan kekerasan dalam amar makruf nahi mungkar; dan dengan persentase yang sama mereka juga menyetujui pembentukan negara Islam di Indonesia. Lebih drastis lagi, 31 persen setuju pemberlakuan hukum jinayah Islam seperti hukuman cambuk dan potong tangan.

Kabar baik dari survei ini adalah, misalnya, mayoritas mutlak (74 persen) responden tidak setuju dengan pandangan bahwa jihad utama adalah perang; mereka juga sepakat (84 persen) terorisme bertentangan dengan ajaran Islam; dan 79 persen menyatakan pelaku terorisme harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Tidak kurang pentingnya, 89 persen menilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai model terbaik bagi Indonesia dan 78 persen menyetujui demokrasi sebagai sistem politik paling pas bagi Indonesia.

Meski mayoritas mutlak takmir masjid tetap memiliki komitmen kuat pada Islam Washatiyyah, NKRI, dan Pancasila, jelas masjid cenderung kian menjadi ajang kontestasi; paham-paham radikal yang umumnya bersifat transnasional dengan berbagai cara berusaha menguasai mimbar masjid yang sangat strategis.

Ormas-ormas Islam Washatiyah tampaknya juga kian menangkap gejala ini sehingga PP Muhammadiyah mengeluarkan Surat Keputusan N0 149/2007 yang memerintahkan jajaran Muhammadiyah menjaga amal usaha Muhammadiyah, seperti masjid, sekolah dan perguruan tinggi, panti asuhan, serta rumah sakit agar tidak disusupi dan dikuasai kelompok radikal. Dan, pada Oktober 2007, Bahtsul Masa'il NU mengeluarkan rekomendasi kepada PB NU tentang perlunya sertifikasi masjid-masjid NU untuk mencegah pengambilalihan oleh kelompok radikal.

Apakah langkah-langkah NU dan Muhammadiyah cukup efektif menangkal infiltrasi paham radikal ke masjid-masjid? Agaknya kedua ormas terbesar ini dan ormas-ormas Islam lain perlu melihat langsung di lapangan. Dengan begitu, masjid-masjid mereka lebih terlindungi; dan begitu juga hendaknya masjid-masjid instansi pemerintah dan lembaga swasta dan masyarakat yang tidak terkait dengan ormas-ormas Islam.

Penulis adalah Direktur Sekolan Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Tulisan dimuat pada Harian Republika, Kamis (5/5).