Masalah Konstitusi Tak Pernah Berakhir

Masalah Konstitusi Tak Pernah Berakhir


Reporter: Muhammad Nurdin

Aula Madya, BERITA UIN Online - Proses desakralisasi konstitusi sejak reformasi sampai saat ini belum berjalan. Selain itu,  ideologi di Indonesia belum berjalan sebagai mana yang diharapkan, hal ini dapat dilihat masih banyak  aksi tarik-menarik kepentingan di kalangan elit politik, baik di pusat maupun di daerah.

“Konstitusi tidak harus lengkap akan tetapi harus menyangkut pilosofi dan kepentingan orang banyak,“ kata dosen Ilmu Politik  sekaligus pengamat politik UIN Jakarta Andi Safrani SH MCCL pada seminar bertema “Penegakan Konstitusi: Menuju Negara yang Kokoh dan Berkemajuan” yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP di Aula Madya, Kamis (20/10).

Turut hadir para narasumber Anggota DPR-RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yahdil Abdi Harahap SH MH, Direktur Blezs Institute Jen Zuldi SH, dan Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB-PII) Muhammad Ridha.

Sebagai pengamat politik, Andi mengungkapkan, bahwa ideologi di Indonesia mengalami stagnanisasi yang cukup panjang.  Sejak  pasca-reformasi sampai saat ini banyak kebijakan yang belum terealisasikan bahkan yang ada hanyalah kompromi politik.

Lebih lanjut, Ia menegaskan, penerapan hukum belum berjalan, penerapan tersebut hanya simbol belaka. Idealnya, penerapan konstitusi tidak boleh bertentangan dengan yang undang-undang yang sudah ada, dan harus sejalan dengan kondisi lingkungan dan kemaslahatan masyarakat.

“Kita harus mengakui, konstitusi kita masih sangat ringkas, artinya masih banyak konstitusi negara yang fundamental yang masih sangat jauh atau belum sempurna. Misalnya adanya resuffle sejumlah menteri yang masih menganut paham parlementer,“ katanya.

Anggota DPR-RI Abdi pun ikut berbicara, menurutnya, masalah hukum merupakan masalah yang sangat sensitif sekali. Masalah ini menyangkut kepentingan para elit politik dan masih banyaknya multitafsir tentang amandemen tersebut.

Ia melanjutkan, proses pembuatan undang-undang di Indonesia itu ada dua macam antara lain, atas inisiatif pemerintah dan  DPR.  Akan tetapi pembuatan undang-undang lebih didominasi atas inisitif  pemerintah.

“Ya, sebut saja, masalah peraturan perdagangan konstitusial otonomi daerah Aceh yang sampai saat ini belum terleasisakan. Dan belum lagi kebijkan-kebijakan lain yang masih terambang-ambang,“ ungkapnya.

Ia pun menjelaskan, tentang proses pembuatan undang-undang di Indonesia. Menurutnya, sebelum undang-undang di sahkan, undang-undang di analisis terlebih dahulu oleh staf ahli agar tidak bertentang dengan undang-undang yang lain, dan menyangkut kemaslahatan masyarakat, serta jangan sampai ada multitafsir peraturan.

Â