Masa Studi Akan Rujuk Permenrisetdikti

Masa Studi Akan Rujuk Permenrisetdikti

[caption id="attachment_8975" align="alignleft" width="300"]UIN Jakarta akan menerapkan kebijakan masa studi mahasiswa berdasarkan regulasi yang berlaku. Selain kemampuan akademik, penerapan kebijakan masa studi diharapkan tetap memberikan ruang bagi mahasiswa dalam mengasah soft skill mereka melalui kegiatan intra dan ekstra kemahasiswaan yang diminati. UIN Jakarta akan menerapkan kebijakan masa studi mahasiswa berdasarkan regulasi yang berlaku. Selain kemampuan akademik, penerapan kebijakan masa studi diharapkan tetap memberikan ruang bagi mahasiswa dalam mengasah soft skill mereka melalui kegiatan intra dan ekstra kemahasiswaan yang diminati.[/caption]

Gd. Rektorat, BERITA UIN Online— UIN Jakarta akan menerapkan kebijakan masa studi mahasiswa berdasarkan regulasi yang berlaku. Selain kemampuan akademik, penerapan kebijakan masa studi diharapkan tetap memberikan ruang bagi mahasiswa dalam mengasah soft skill mereka melalui kegiatan intra dan ekstra kemahasiswaan yang diminati.

Demikian disampaikan Rektor Prof. Dr. Dede Rosyada MA kepada BERITA UIN Online di kantornya, Rabu (02/02). Menurutnya, aturan masa studi terbaru diatur Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenrisetdikti) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Ayat 1 (d) Pasal 16 Permenrisetdikti tersebut mencatat, masa studi untuk program sarjana dengan beban belajar 144 SKS paling lama mencapai tujuh (7) tahun, setara 14 semester. Masa studi ini sama dengan masa yang ditempuh mahasiswa program diploma empat/sarjana terapan.

Sementara untuk program magister, program magister terapan, dan program spesialis selepas sarjana atau program diploma empat//sarjana terapan, masa studi yang ditempuh maksimum empat tahun. Beban belajar jenjang ini sebanyak 36 SKS.

Adapun program doktor (S3), program doktor terapan, atau program subspesialis paling lama tujuh (7) tahun dengan beban belajar sebanyak 42 SKS. Kendati begitu, ayat 3 Pasal 16 Permen Diktis memberi keleluasaan bagi universitas untuk menetapkan masa studi kurang dari batas masa studi maksimum yang diatur Permenrisetdikti.

"(Jadi, aturan masa studi sarjana, red.) akan direvisi dengan mempertimbangkan Permenrisetdikti  Nomor 44 tahun 2015)," tandas Rektor.

Hanya saja, lanjut rektor, penyesuaian masa studi juga akan dikonsultasikan dengan Senat Universitas. Melalui analisa dan pertimbangan komite akademiknya, senat universitas nantinya akan memberikan rekomendasi penyesuaian penerapan batas masa studi mahasiswa.

Ditambahkan rektor, penerapan masa studi yang diberlakukan di UIN Jakarta maupun berbagai perguruan tinggi lainnya tidak hanya didasarkan orientasi penguasaan akademik mahasiswa, melainkan penguatan soft skill mereka melalui kegiatan kemahasiswaan. Terlebih UIN Jakarta ingin menerapkan sertifikasi keahlian bagi mahasiswa.

"Jadi, tidak hanya soal penguasaan akademik, kita juga ingin (selama studinya, red.) mahasiswa mendapatkan bekal soft skill sehingga siap berkompetisi di pasar kreatif pasca lulus kuliah," papar rektor.

Sekadar informasi, masa studi mahasiswa sebelumnya diterapkan merujuk Ayat 2 (d) Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 49 Tahun 214 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dalam ayat tersebut, masa studi mahasiswa program sarjana dan diploma empat dibatasi selama 4-5 tahun. Sementara program magister dan doktor, masing-masing dibatasi 1.5-4 tahun dan minimal 3 tahun. (fa/zm)