Mahasiswa SPs Lewat Masa Studi Diminta Daftar Alih Status

Mahasiswa SPs Lewat Masa Studi Diminta Daftar Alih Status

Gedung SPs, BERITA UIN Online – Mahasiswa Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Jakarta yang melewati masa studinya diminta agar mengundurkan diri. Namun, bagi yang masih ingin melanjutkan, mahasiswa dapat kembali mendaftar melalui program alih status.

Hal itu diungkapkan Direktur Direktur SPs UIN Jakarta Masykuri Abdillah melalui Surat Edaran yang dikeluarkan tanggal 20 April 2018. Surat bernormor B-797/SPs/HK.00.5/4/2018 itu merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Keputusan Rektor UIN Jakarta Nomor 252 Tahun 2018 tentang masa studi mahasiswa Program Magister dan Program Doktor Pengkajian Islam SPs UIN Jakarta tertanggal 16 April 2018. Keputusan Rektor ini sekaligus membatalkan Keputusan yang dikeluarkan sebelumnya bernomor Un.01/R/HK/.005/409/2010.

Masykuri Abdillah dalam surat edaran tersebut di antaranya mengatakan bahwa masa studi mahasiswa untuk Program Magister adalah empat tahun atau setara dengan delapan semester. Sedangkan untuk mahasiswa Program Doktor, lama masa studi adalah lima tahun atau setara dengan 10 semester.

Ketentuan lain, menurut Masykuri, mahasiswa Program Magister semester 9 ke atas yang belum lulus ujian works in progress (WIP 1) agar menyatakan mengundurkan diri. Jika ingin menyelesaikan studi, maka ia harus mendaftar kembali dengan mengikuti ujian alih status.

“Jika lulus ujian alih status, maka mahasiswa akan mendapatkan nomor induk mahasiswa (NIM) baru. Sedangkan nilai mata kuliah yang sudah diambil, akan dikonversi dengan sistem Recognition of Prior Learning (RPL). Selain itu, ia juga diwajibkan untuk mengambil minimal dua mata kuliah,” katanya.

Bagi mahasiswa semester 9 ke atas yang sudah lulus ujian alih status ini akan diberi tambahan masa kuliah selama dua tahun atau empat semester berdasarkan terbitnya NIM baru. “Tapi ujian alih status ini hanya dilakukan satu kali saja,” imbuhnya.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi mahasiswa Program Doktor. Menurut Masykuri, mahasiswa Program Doktor semester 10 ke atas yang belum lulus ujian proposal disertasi, diminta mengundurkan diri. Jika ingin menyelesaikan studi, ia harus mendaftar kembali dengan mengikuti ujian alih status.

Bagi mahasiswa semester 10-12 yang sudah lulus ujian proposal disertasi dan sudah mendapatkan pembimbing, ia dapat mengajukan perpanjangan studi maksimal sampai akhir semester 14.

Hal lain yang diatur di antaranya adalah mahasiswa semester 14 ke atas yang belum lulus ujian work in progress (WIP 2) diminta untuk mengundurkan diri. Jika ingin menyelesaikan studi, maka yang bersangkutan harus mendaftar kembali dengan mengikuti ujian alias status.

“Mahasiswa semester 14 ke atas yang sudah lulus ujian alih status diberikan tambahan perpanjangan masa kuliah maksimal tiga tahun atau selama enam semester berdasarkan terbitnya NIM,” jelas Masykuri. (ns)