Mahasiswa FSH Ikuti Pelatihan Mediasi Penyelesaian Sengketa

Mahasiswa FSH Ikuti Pelatihan Mediasi Penyelesaian Sengketa

[caption id="attachment_17474" align="alignleft" width="300"] Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta menggelar pelatihan mediasi. Pelatihan bertujuan menyiapkan sarjana hukum yang memiliki keterampilan dalam menyelesaikan konflik dan sengketa non litigasi. Pelatihan dilaksanakan selama dua hari, Selasa-Rabu (11-12/04) bertempat di Aula Madya lantai 1 UIN Jakarta.[/caption]

Gedung FSH, BERITA UIN Online— Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta menggelar pelatihan mediasi. Pelatihan bertujuan menyiapkan sarjana hukum yang memiliki keterampilan dalam menyelesaikan konflik dan sengketa non litigasi.

Pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari, Selasa-Rabu (11-12/04) tersebut, bertempat di Aula Madya lantai 1 UIN Jakarta, dan dimulai dari pukul 09.00-16.00 WIB.

Koordinator Laboratorium Hukum Ekonomi FSH, Hidayatullah MH, kepada BERITA UIN Online mengatakan, bahwa pelatihan tersebut untuk memberikan bekal keterampilan bagi mahasiswa semester 8, agar mampu menyelesaikan sengketa di masyarakat dengan pendekatan alternative, yaitu mediasi yang mengutamakan win win solution.

Dalam dua hari tersebut, peserta yang berjumlah 125 orang itu, menerima materi tentang pengantar konflik, bentuk-bentuk penyelesaian sengketa, pengertian, tahapan, dan keterampilan teknik mediasi, serta implementasi PERMA tentang prosedur mediasi di pengadilan.

Ditambahkan Hidayatullah, mahasiswa tidak hanya menerima aspek teori yang disajikan dalam pelatihan, namun juga mendapatkan kasus sengketa perusahaan tambang dari pemateri dan diwajibkan membuat simulasi mediasi.

“Dalam sebuah kelompok, ada yang berperan sebagai mediator dan yang berperan sebagai para pihak yang bersengketa,” jelasnya.

Sebagai informasi, pelatihan ini diselenggarakan atas kerjasama FSH UIN Jakarta dengan Indonesian Institute of Conflict Transformation (IICT). IICT merupakan salah satu lembaga pelatihan mediasi yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung RI.

Hadir sebagai pemateri dalam pelatihan tersebut, antara lain Sri Mamudji S.H MLL, Siti Megadianty Adam SH MEL, Diarani O Thamrin SH, dan Mohammad Noor SAg.

“Waktu dua hari terlalu singkat untuk sebuah pelatihan mediasi, namun kami merasakan manfaat yang berharga baik secara teori dan praktik. Idealnya pelatihan mediasi profesional membutuhkan waktu 40 jam. Meskipun begitu, pelatihan singkat ini dapat menjadi pengalaman bagi saya dan teman-teman sebagai calon Sarjana Hukum,” papar salah seorang peserta saat ditemui BERITA UIN Online usai mengikuti pelatihan.(lrf)