Mahasiswa FITK Akan Dikursuskan Pramuka

Mahasiswa FITK Akan Dikursuskan Pramuka

[caption id="attachment_14254" align="alignleft" width="300"]Salah satu kegiatan mahasiswa pada Kursus Mahir Pembina Tingkat Dasar (KMD) pramuka UIN Jakarta di depan gedung Auditorium Prof Dr Harun Nasution pada 27 Agustus 2016. Mereka disiapkan agar mahir menjadi pembina pramuka di sekolah-sekolah formal. (Foto Dok Pramuka UIN Jakarta) Salah satu kegiatan mahasiswa pada Kursus Mahir Pembina Tingkat Dasar (KMD) pramuka UIN Jakarta di depan gedung Auditorium Prof Dr Harun Nasution pada 27 Agustus 2016. Mereka disiapkan agar mahir menjadi pembina pramuka di sekolah-sekolah formal. (Foto Dok Pramuka UIN Jakarta)[/caption]

Gedung FITK, BERITA UIN Online– Guna merealisasikan pelaksanaan kurikulum baru berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) akan memberikan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) kepada para mahasiswanya. Salah satunya melalui program Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar (KMD) pramuka secara berkelanjutan.

“Sebagai tahap awal, kita akan meng-KMD-kan para mahasiswa yang akan lulus tahun ini. Namun, pelaksanaan KMD ini masih sedang kita matangkan agar programnya dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujar Wakil Dekan Bidang Akademik Dr Muhammad Zuhdi kepada BERITA UIN Online di ruang kerjanya gedung FITK, Kamis (10/11).

Menurut Zuhdi, pemberian SKPI bagi para mahasiswa FITK tersebut bersifat wajib dan mengikat. Sebelum lulus dan menjadi sarjana, para mahasiswa sudah harus memiliki SKPI sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kurikulum KKNI UIN Jakarta. Meski demikian, kursus pramuka atau KMD bukan satu-satunya yang akan diberikan kepada para mahasiswa. Mereka juga akan diberikan dalam bentuk SKPI lain guna menunjang kualifikasinya sebagai calon guru.

“Tapi pramuka itu sangat dekat dengan kompetensi guru dan masih ranah pendidikan. Jadi, untuk sementara ini mereka (mahasiswa FITK, Red) akan kita coba di-KMD-kan sekalipun tidak aktif dalam kegiatan pramuka di kampus,” papar doktor lulusan McGill University, Kanada, itu.

Zuhdi menambahkan, KMD bagi para mahasiswa FITK sesuai dengan kapasitasnya sebagai calon guru yang akan mengabdi di satuan-satuan pendidikan, baik pada tingkat sekolah dasar maupun menengah. Paling tidak, saat kelak menjadi guru, lulusan FITK juga memiliki kompetensi sebagai pembina pramuka guna membantu sekolah tersebut dalam kegiatan ekstra kurikulernya. Terlebih lagi bahwa hampir semua sekolah saat ini sudah mewajibkan kegiatan ekskul pramuka kepada para siswanya.

Senada dengan Zuhdi, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FITK Dr Fauzan mengatakan, gagasan untuk meng-KMD-kan para mahasiswa FITK tersebut cukup positif dan baik. Dengan demikian, kelak selain sarjana FITK akan memegang ijazah formal sesuai jurusan masing-masing, mereka juga memiliki SKPI berupa sertifikat KMD tadi.

Untuk mengadakan kursus tersebut, jelas Fauzan, FITK akan menggandeng Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Jakarta Selatan. Sebab, sesuai dengan aturan, pramuka perguruan tinggi berada di bawah pembinaan kwartir cabang (kota/kabupaten), bukan kwartir ranting (kecamatan).

Sebagai pembina kemahasiswaan di tingkat fakultas, Fauzan juga berkomitmen bahwa lulusan FITK UIN Jakarta harus memiliki softskill dan bermutu. Karena itu ia terus mendorong para mahasiswanya untuk aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan di fakultas, baik di bidang seni, olahraga maupun bidang pengembangan minat serta bakat lainnya.

“Gagasan untuk meng-KMD-kan mahasiswa ini sudah lama. Namun, baru tahun ini akan kita coba. Jika memang positif ya akan kita teruskan di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Sebagai catatan, FITK saat ini telah memberlakukan kurikulum di jurusan dengan memasukkan mata kuliah kepramukaan sebanyak dua satuan kredit semester (SKS). Mata kuliah tersebut terdapat di dua jurusan atau program studi, yakni Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA). Tujuannya adalah untuk memberikan bekal dasar kepada para calon guru yang sekaligus sebagai calon pembina kelak. (sf-ns)