Mahasiswa Diminta Patuhi SK Pedoman Organisasi Kemahasiswaan

Mahasiswa Diminta Patuhi SK Pedoman Organisasi Kemahasiswaan

Reporter: Apristia Krisna Dewi

Ruang Diorama, BERITA UIN Online – Para mahasiswa yang di organisasi kemahasiswaan, baik dalam bentuk student government (SG) maupun yang berorientasi pada pengembangan minat dan bakat harus mematuhi pedoman konsep organisasi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI Nomor Dj.253/2007 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam. Sebab tanpa mematuhi SK tersebut, organisasi mahasiswa yang berada di lingkungan kampus, khususnya kampus UIN Jakarta akan berjalan kacau.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi antara Pembantu Rektor (Purek) Bidang Kemahasiswaan Dr Sudarnoto Abdul Hakim dan pengurus  Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU), Kongres Mahasiswa Universitas (KMU), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEMU), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), di Ruang Diorama, Kamis (10/3).

Menurut Sudarnoto, yang baru menjabat 10 hari itu, SK tersebut berisi tentang  peraturan organisasi intra kemahasiswaan yang berfungsi sebagai wahana pendidikan dan pengembangan diri mahasiswa untuk menanamkan sikap ilmiah. Di samping itu, organisasi kemahasiswaan berfungsi sebagai upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial kepada masyarakat. SK tersebut juga menjelaskan persyaratan mahasiswa yang aktif di organisasi kemahasiswaan adalah mahasiswa aktif yang duduk di semester lima maksimal semester tujuh dengan masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan satu tahun. Sedangkan khusus jabatan ketua tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

“Terkait pentingnya pedoman SK ini, terutama untuk pengembangan organisasi kemahasiswaan, maka akan disosialisasikan kepada seluruh organisasi kampus yang ada di UIN Jakarta dalam kegiatan workshop organisasi kemahasiswaan yang akan digelar bulan April mendatang,” kata Sudarnoto yang dilantik menjadi Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan menggantikan Prof Ahmad Thib Raya.

Rapat koordinasi tersebut juga membahas sengketa pemilihan presiden BEMU dalam Pemilu Raya Mahasiswa (Pemira) tahun lalu yang karut-marut dan tak kunjung terselesaikan. Oleh karena itu, pihak KMU yang diwakili oleh Panden M Noor mengusulkan tim investigasi  kasus Pemira yang melibatkan pihak rektorat.

“Kami ingin dalam workshop nanti juga membentuk tim investigasi sengketa Pemira 2010 dengan menggandeng pihak rektorat UIN,” kata Panden.

Menanggapi hal tersebut, Sudarnoto mengatakan bahwa sebaiknya kasus Pemira diselesaikan oleh mahasiswa itu sendiri dan tidak perlu melibatkan pihak rektorat. Karena pemilik sekaligus yang menajalankan Pemira adalah mahasiswa itu sendiri.

”Lebih baik dalam workshop membahas tentang evaluasi dan penyusunan program organisasi kemahasiswaan seperti DPMU, KMU, BEMU, dan UKM sesuai dengan pedoman konsep kemahasiswaan yang tertuang dalam SK Dirjen tentang Organisasi Kemahasiswaan daripada membahas kasus Pemira,” ungkapnya.

Di samping merencanakan agenda sosialisasi SK dan program kerja, pengurus organisasi kemahasiswaan yang terdiri atas DPMU, KMU, BEMU, dan UKM, pada workshop itu juga berencana mengagendakan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyusun konsep SG yang lebih baik.

“Agenda yang akan dibahas adalah merumuskan konsep SG sesuai dengan pedoman SK Dirjen Pendis, sehingga ke depan SG lebih baik di samping penyelenggaraan Pemira damai tahun ini yang tidak menimbulkan kekacauan seperti Pemira tahun lalu,” kata Ketua DPMU, Varhan Abdul Aziz.