Mahasiswa Belajar Jadi Investor Pasar Modal Syariah

Mahasiswa Belajar Jadi Investor Pasar Modal Syariah

WhatsApp Image 2016-11-16 at 12.17.04Rg. Teater FEB, Berita UIN Online— Puluhan mahasiswa belajar menjadi investor pasar modal syariah dalam Roadshow Seminar Pasar Modal Syariah di Rg. Teater Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Jakarta, Rabu (16/11/2011). Kegiatan dinarasumberi Derry Yustria dari Divisi Edukasi Bursa Efek Indonesia, Prof Dr Jaih Mubarok dari Dewan Syariah Nasional MUI, dan Sutrisna Amijaya dari MNC Securities.

Kegiatan bertajuk The Best Choice to be Islamic Investor for Development Sustainable in Indonesia sendiri diselenggarakan atas kerjasama Lingkar Studi Ekonomi Syariah (LiSEnSi) UIN Jakarta dan Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI). “Kegiatan dirancang untuk mengenalkan sekaligus mengedukasi mahasiswa untuk menjadi investor di pasar modal syariah yang makin berkembang,” ungkap Ketua Panitia, Idil Adhar.

Selain dikenalkan tentang pasar industri syariah dimana pasar modal syariah berada di dalamnya, para mahasiswa juga mendapat pemahaman tentang pandangan fiqih Islam tentang investasi di sektor pasar modal. “Dengan investasi Rp 100 ribu, mahasiswa juga diajarkan menjadi investor dengan terlebih dulu dibuatkan akun dan buku pedoman investasi,” tambah Mahasiswa Semester VII Jurusan Perbankan Syariah, FEB, ini.

Rahayu Suminarni, salah satu peserta kegiatan, mengaku mendapat banyak informasi tentang peluang investasi di pasar modal syariah melalui acara ini, termasuk menjadi investor aktif di dalamnya. “Ini bisa menjadi pilihan cara berinvestasi yang baik tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keuangan syariah,” tutur mahasiswi Program Magister Perbankan Syariah, FEB, ini.

 

Pilihan Investasi

Pada kesempatan itu, Sutrisna menyarankan para mahasiswa untuk memulai belajar berinvestasi. Ini dilakukan dengan berinvestasi pada sejumlah produk pasar modal syariah yang makin beragam. “Bukan di berapa besar hasil investasinya, tapi bagaimana Anda bisa belajar menjadi investor sejak dini,” sarannya.

Dorongan senada disampaikan Derry. Hanya menurutnya, para mahasiswa yang menjadi investor disarankan mengenali beberapa langkah investasi di pasar modal ini. Diantaranya, memahami tujuan investasi, profil risiko, alternatif investasi dan tingkat risiko produk investasinya.

“Mereka juga perlu mengenali batas investasi sesuai batas kemampuan keuangan dan risiko, menentukan strategi, memanfaatkan jasa profesional, dan mempertahankan tujuan investasi,” terangnya.

Di sisi lain, Jaih mengungkapkan, Dewan Syariah MUI telah memperbolehkan investasi di sektor pasar modal syariah. Menurutnya terdapat delapan fatwa terkait investasi pasar ini telah diterbitkan oleh MUI seperti tentang obligasi syariah, waran syariah, dan Surat Berharga Syariah Negara.

“Sesuai Fatwa DSN Nomor 80 tahun 2011, transasksi saham dianggap sesuai syariah jika hanya melakukan jual beli saham syariah dan tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah,” terangnya. (njs-zm/ynk)