Madrasah Pembangunan Raih ISO 9001:2008

Madrasah Pembangunan Raih ISO 9001:2008

 

Madrasah Pembangunan, Berita UIN Online – Madrasah Pembangunan (MP) UIN Jakarta berhasil meraih sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dari Sucofindo International Sertification Services. Pemberian sertifikat diserahkan langsung Direktur Utama Sucofindo Ir Arief Safari MBA kepada Direktur MP UIN Jakarta Drs Ahmad Sofyan MPd di Ruang Serba Guna, Jumat (7/1). Acara penyerahan juga sekaligus untuk merayakan tasyakuran ulang tahun MP UIN Jakarta ke-37.

Turut hadir Rektor UIN Jakarta Prof Dr Komaruddin Hidayat, Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah, serta salah satu pendiri madrasah Drs KH Kafrawi Ridwan MA.

Pemberian sertifikat ISO dilakukan karena madrasah tersebut berhasil menyelenggarakan sistem manajemen mutu dan pelayanan pendidikan dengan baik. Pelayanan pendidikannya meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

“Kami berharap mutu manajemen pendidikan madrasah ini dapat dipertahankan sehingga mampu memenuhi para pemangku kepentingan (stakeholders),” kata Direktur MP UIN Jakarta, Drs Ahmad Sofyan MPd.

Ia menjelaskan, proses perolehan sertifikat ISO dilakukan sejak awal Januari 2010. Kriteria yang dinilai meliputi kegiatan akademik, sistem administrasi, tata kelola keuangan, manajemen, sumberdaya manusia, proses belajar mengajar, serta kelengkapan sarana dan prasarana. Untuk meraih ISO tersebut tim MP UIN Jakarta telah bekerja ekstra mulai dari tahap pengumpulan data hingga verifikasi dari Sucofindo. Tim diketuai Nurjaman SAg, sedangkan konsultan Prof Dr Imron Abdul Syukur.

“Kami telah bekerja cukup keras dan ini merupakan bentuk komitmen kami guna memajukan pendidikan Islam di Indonesia,” kata Sofyan.

Sementara itu, pada ulang tahunnya ke-37, MP UIN Jakarta memberikan penghargaan kepada para pegawai teladan dan penghargaan pegawai yang mengabdi selama masa kerja 10 dan 20 tahun. Penghargaan pegawai teladan diberikan kepada lima orang, tiga di antaranya guru MI. Sedangkan penghargaan terhadap pengabdian pegawai diberikan kepada lima orang untuk masa kerja 10 tahun dan enam orang untuk masa kerja 20 tahun. (ns)