Lembaga Zakat Perlu Dikelola Profesional

Lembaga Zakat Perlu Dikelola Profesional

Reporter : Nuraini Lyna Wulandari

Gedung FSH, UIN Online – Upaya mengurangi kemiskinan merupakan tantangan dunia Islam sejak dahulu. Karena itu melalui program pemberian zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) serta adanya lembaga penyalur zakat, rakyat miskin diharapkan dapat terbantu. Hanya saja lembaga-lembaga penyaluran dana ZIS yang ada saat ini masih perlu dikelola secara profesional.

Demikian benang merah hasil seminar tentang pengenalan dana zakat di Ruang Teater lantai dua Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Senin, (12/7). Seminar yang digelar atas kerja sama FSH dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika menghadirkan Urip Budiarto sebagai pembicara kunci.

Menurut Budi, untuk menciptakan lembaga ZIS yang profesional harus melihat peluang dana sosial yang ada di sekitar lingkungan masyarakat. Di samping itu juga jangan ragu untuk meraih sesuatu yang dikejar, karena batas kemampuan manusia hanya Allah yang tahu. Kurangnya penyaluran zakat yang professional, kata dia, akan memacu tingkat kemiskinan.

“Padahal jika zakat per tahun mampu mencapai Rp 19,9 triliun, niscaya dapat mengurangi kemiskinan di Indonesia,” katanya.

Dengan melansir data hasil penelitian Center for the Study of Religion and Culutre (CSRC) UIN Jakarta, Budi mengatakan bahwa dana zakat yang dikumpulkan per tahun bisa mencapai 19.9 triliun. Namun, dari dana itu hanya sekitar Rp 350 miliar saja yang mampu dihasilkan muzaki Indonesia. Hal itu tentu saja mengundang tanda tanya besar bagi sebagian penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Ketika masyarakat dihadapkan pada pajak negara yang diasumsikan sebesar 5 persen dari setiap Pajak Penghasilan (PPh) per orangnya, warga negara diwajibkan membayarnya dan dijadikan devisa negara. Sedangkan untuk 2,5 persen saja untuk menunaikan zakat atas dasar perintah Tuhan, manusia sangat sulit sekali. Alasannya, umat Islam ketakutan mendonasikan hartanya.

Ketakutan tersebut dikarenakan beberapa peristiwa dalam penyaluran ZIS. Oleh sebab itu sebaiknya para muzaki perlu diberikan solusi cara aktualisasi sisi kedermawanan dengan memberikan kenyamanan dalam penyaluran ZIS-nya. Sebaliknya untuk kaum dhuafa, lembaga menjembatani pengajuan kebutuhan peningkatan kualitas hidup serta pemeliharaan harga diri dibanding berhadapan langsung dengan donatur.

“Jika kita mampu mengorganisir zakat perorang sebesar 2,5 persen dari Rp 100 juta per tahun atau sekitar Rp 20 juta jika dikalikan dengan 116 juta pekerja di Indonesia mampu menghasilkan Rp 3 triliun dana zakat. Dengan jumlah sebesar itu mampu mengurangi sekitar 40 juta rakyat miskin di Indonesia,” urai pria berkacamata minus tersebut.

 

 

 

 

Â