Lagi, Demokrasi dan Pembangunan

Lagi, Demokrasi dan Pembangunan

Meski demokrasi terus menemukan momentumnya di banyak negara, termasuk di Indonesia dalam 10 tahun terakhir, tetapi belum terjadi peningkatan kesejahteraan rakyat secara signifikan. Dalam demokrasi yang kian berurat berakar, misalnya, dalam eksistensi banyak parpol, kebebasan pers-media, Pemilu yang kian reguler dan seterusnya, ternyata membuat pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat tidak dapat berjalan baik. Hal seperti ini bisa terjadi di banyak negara di mana demokrasi tengah dan terus bertumbuh; tidak hanya di Indonesia, tapi juga di negara semacam India, Filipina, Thailand, dan banyak lagi. Walaupun negara-negara ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonominya--bahkan secara cukup fenomenal seperti India--tetap saja masih sangat banyak warga yang jauh daripada sejahtera.

Subjek ini dengan sejumlah tema terkait menjadi pembicaraan pokok dalam Konsultasi Regional 'Pembangunan dan Demokrasi' di Bangkok pekan lalu (28-29/1/10) yang diselenggarakan International IDEA (Institute for Democracy and Electoral Assistance, Stockholm). Hadir sebagai salah satu anggota Dewan Penasihat International IDEA, saya menemukan kompleksitas masalah yang membuat demokrasi dan pembangunan tidak selalu bisa berjalan secara simultan di banyak negara Asia Pasifik, baik di negara yang sudah lama menganut demokrasi seperti India, atau yang masih relatif baru dengan demokrasi seperti Indonesia.

Salah satu faktor penyebabnya adalah berlanjutnya konflik dan fragmentasi politik baik pada tingkat nasional maupun lokal. Dengan banyaknya parpol, sulit sekali mewujudkan equilibrium politik; sebaliknya yang terjadi adalah koalisi dan aliansi yang sangat rapuh karena melibatkan berbagai kekuatan politis dengan ideologi-ideologi yang tidak selalu cocok satu sama lain. Hasilnya, koalisi dan aliansi tersebut lebih merupakan semacam marriage for convenience, atau dalam bahasa fikih, ''kawin mut'ah'', yang tidak bisa bertahan lama, karena ''perkawinan'' itu lebih menciptakan ''teman seketiduran yang asing'' (strange bed-fellows).

Fragmentasi kekuatan politik dan parpol ini berkombinasi dengan desentralisasi dan otonomisasi yang dalam banyak kasus gagal dalam mewujudkan janjinya. Kasus ini juga benar di negara-negara semacam India, Indonesia, dan Kampuchea, misalnya. Sementara kekuasaan pemerintah pusat telah banyak terlucuti, daerah tidak atau kurang memiliki sumber daya manusia dan bahkan juga sumber daya alam dan kapasitas memadai melaksanakan program pembangunan. Akibatnya, tidak terjadi peningkatan kesejahteraan rakyat. Ironisnya, meski demokrasi telah diterapkan, rakyat terlibat hanya dalam pemilu; rakyat nyaris tidak terlibat dalam pengambilan kebijakan, khususnya dalam hal-hal menyangkut kehidupan mereka. Jadi, pada dasarnya tak ada participatory politics, yang sangat esensial dalam demokrasi.

Pada segi lain, civil society (masyarakat madani/sipil/kewargaan) yang diharapkan dapat menjadi kekuatan independen dalam mediasi antara negara atau tepatnya pemerintah dengan warga akar rumput, sering juga tidak bisa efektif memainkan perannya. Sering terjadi masyarakat madani terseret ke dalam pusaran politik; sehingga boleh jadi menjadi sangat partisan--ketika ia terkait secara diam-diam dengan kekuatan politik besar--atau sebaliknya diabaikan sama sekali oleh kekuatan politik yang ada, ketika masyarakat madani tersebut mengambil posisi berseberangan dengan kekuatan politik dominan.

Seluruh realitas atau kecenderungan seperti itu memang tidak menimbulkan optimisme bagi terlaksananya program pembangunan dengan baik. Sering terjadi keterlambatan atau tidak terlaksananya pembangunan karena pemerintah dan kekuatan-kekuatan politik yang ada lebih banyak menghabiskan perhatian, waktu, dan tenaga pada pergumulan politik. Pada saat yang sama, banyak kalangan masyarakat kian tidak puas, sehingga mendorong meningkatnya keresahan sosial yang dapat memuncak sewaktu-waktu dan boleh jadi menimbulkan krisis politik.

Apa yang bisa dilakukan dalam menghadapi situasi seperti itu? Salah satu kunci pokoknya adalah konsolidasi melalui rasionalisasi jumlah parpol, sehingga sampai pada jumlah yang lebih masuk akal. Dalam konteks Indonesia, agaknya tidak harus sampai pada jumlah tiga parpol seperti pada masa Orde Baru, tetapi idealnya sekitar lima sampai tujuh parpol saja. Rasionalisasi ini bisa dirancang lewat UU yang mesti dibicarakan terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan.

Pada saat yang sama, ketentuan dan kebijakan baru untuk peningkatan efesiensi pemerintah daerah mesti pula dilakukan. Memang, di tengah masih tingginya semangat otonomi daerah, ketentuan, dan kebijakan baru yang cenderung restriktif hampir bisa dipastikan bakal ditolak. Karena itu, perlu pengaturan keseimbangan baru yang sama-sama menguntungkan tiga pihak; pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat terkait.

Lagi-lagi, memang tidak mudah menciptakan keseimbangan baru di tengah meningkatnya sikap saling tidak percaya (mutual trust) di antara berbagai kekuatan politik dan pemangku kepentingan. Karena itu, upaya serius untuk membangkitkan kembali sikap saling percaya menjadi kebutuhan mendesak. Di sini peran elit politik dan kepemimpinan sangat dibutuhkan. Sebab itu, sudah saatnya bagi mereka ini mengurangi, jika tidak bisa menghilangkan sama sekali, konflik dan pertarungan di antara mereka.

Sudah sering dikemukakan, trust adalah salah satu modal sosial sangat penting. Tanpa sikap saling percaya, jelas sulit bagi kepemimpinan politik untuk dapat efektif dalam menjalankan tugasnya, khususnya memajukan pembangunan bangsa--dan dengan demikian, kesejahteraan warga.