Kuota dan Masa Tunggu Haji

Kuota dan Masa Tunggu Haji

Oleh: Ayang Utriza Yakin Ph.D

[caption id="attachment_8122" align="alignleft" width="183"]Ayang Utriza Yakin Ph.D Ayang Utriza Yakin Ph.D[/caption]

Pada 2015 ini, Indonesia memberangkatkan 168.800 calon jemaah haji ke Tanah Suci. Jumlah tersebut turun 20% sejak tahun 2013 akibat pemotongan jumlah kuota Indonesia, karena perluasaan Masjidil Haram. Menurut rencana, mulai 2017, kuota akan kembali normal, yaitu 211 ribu orang. Dari jumlah itu, Kementerian Agama membagi kuota menjadi 194 ribu untuk jemaah haji biasa dan 17 ribu untuk jemaah haji khusus.

Dengan pengurangan 20% dari kuota normal tersebut, terjadi antrian dengan masa tunggu yang panjang. Masa tunggu terpendek terdapat di Kabupaten Seluma dan Kaur di Bengkulu: 6 tahun. Rekor masa tunggu terlama dipegang oleh Kabupaten Bantaeng di Sulawesi Selatan: 34 tahun! Dapat dibayangkan, jika mendaftar haji saat usia 40 tahun, maka akan berangkat pada usia 74 tahun! Ini masalah serius yang harus ditangani oleh Pemerintah.

Pemotongan kuota nasional oleh Saudi Arabia bukan satu-satunya alasan yang menjadikan masa tunggu haji di Indonesia sebagai yang terlama di dunia. Peningkatan kesadaran keagamaan umat Islam dapat menjadi pendorong membengkaknya jumlah jemaah. Kemampuan ekonomi umat Islam yang baik bisa juga memicu laju jemaah haji naik pesat. Faktor lainnya: berangkat haji berulang kali. Yang terakhir ini memang menjadi soal.

Hingga saat ini, baru Imam Besar Masjid Istiqlal KH. Ali Mustafa Yakub yang paling keras menentang haji berulang kali. Ia menyebut mereka yang berhaji berkali-kali sebagai penyembah setan. Organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan lainnya belum ada yang mengeluarkan fatwa tegas. Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji belum juga menetapkan aturan tegas. Semuanya baru pada taraf menghimbau: agar tidak berhaji berulang kali. Oleh karena itu, perlu aturan yang jelas dan tegas dari Kementerian Agama agar kuota terpenuhi hanya bagi yang berhak berhaji dan masa tunggu tidak lagi lama. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh Kemenag.

Pertama, Kemenag mengeluarkan larangan haji berulang kali. Harus ditegaskan bahwa haji cukup satu kali seumur hidup sebagaimana Rasulullah saw. contohkan. Untuk itu, setiap jemaah menyerahkan surat keterangan yang ditandatangani oleh RT, RW, pengurus masjid, dan ulama setempat. Surat itu berisi pernyataan belum pernah berhaji di atas kertas bermaterai dan bersyahadat di dalam masjid yang disaksikan masyarakat sekitar. Tentu, larangan harus diikuti dengan hukuman. Mereka yang diketahui berhaji yang kedua atau ketiga dan seterusnya, dihukum kerja sosial: membersihkan sungai, menyapu jalanan, menanam pepohonan, mengajar anak-anak kurang mampu, mendirikan jembatan, memperbaiki sekolah rusak, membayar denda 2,5% dari harta kekayaan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan seterusnya.

Kedua, Kemenag mewajibkan setiap calon jemaah haji untuk menunjukkan bukti mampu secara keuangan bagi dirinya maupun bagi yang ditinggalkan. Ini adalah pengejawantahan dan penjabaran kitab-kitab fikih tentang makna istito’ah (kemampuan) dari QS. Al-Mâ’idah/3:97. Sebab, tidak sedikit calon jemaah haji yang meminjam uang puluhan hingga ratusan juta untuk berangkat haji. Untuk itu, bukti mampu dikeluarkan setelah adanya kunjungan oleh staf dari Kemenag ke rumah setiap calon haji. Setiap orang wajib menunjukkan surat tanah dan rumah, tabungan di bank, dan wawancara tetangga, sehingga semua bukti itu meyakinkan akan kemampuan orang tersebut.

Ketiga, Kemenag mengadakan ujian pra-haji. Untuk mendapatkan izin melakukan setoran awal porsi haji, mereka mendaftar ujian kelayakan berangkat haji. Hanya mereka yang lulus ujian haji, yang dapat mengambil kuota haji. Ini dapat mengerem antrian yang begitu panjang. Setelah itu, ada lagi ujian kedua. Mereka yang lulus tahap kedua ini dapat melunaskan ongkos naik haji dan berhak menunaikan ibadah haji. Selain itu, dengan bekal ilmu haji yang mumpuni, jemaah tidak lagi bingung harus melakukan apa. Harus jujur dikatakan bahwa banyak sekali jemaah haji yang tidak tahu dan paham harus berbuat apa selama di Tanah Suci. Dengan ujian haji itu juga dapat diketahui ketepatgunaan penyelenggaraan manasik haji yang dilaksanakan oleh biro haji Kemenag.

Dengan ketegasan Kemenag dalam mengeluarkan aturan beberapa hal di atas, mungkin masalah kuota dan masa tunggu haji dapat terurai. Kita ingin haji yang bermutu di mana pengaruhnya terasa di dalam kehidupan masyarakat. Apatah artinya, jika jemaah haji terbesar secara kuota, tetapi kosong secara mutu.

 

Penulis adalah Saiful Mujani Research Fellow pada Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tulisan dimuat dalam Opini Koran Tempo, Kamis 27 Agustus 2015.