KPK Gandeng UIN Jakarta Kerjasama Publikasi Ilmiah

KPK Gandeng UIN Jakarta Kerjasama Publikasi Ilmiah

[caption id="attachment_11524" align="alignleft" width="300"]Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) menandatangani nota  kesepahaman dan perjanjian kerjasama (PKS)  tentang pemanfaatan informasi dan publikasi ilmiah, di ruang Aula KPK, Rabu (15/6). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama (PKS) tentang pemanfaatan informasi dan publikasi ilmiah, di ruang Aula KPK, Rabu (15/6).[/caption]

Jakarta, BERITA UIN Online— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) menandatangani nota  kesepahaman dan perjanjian kerjasama (PKS)  tentang pemanfaatan informasi dan publikasi ilmiah, di ruang Aula KPK, Rabu (15/6).

Penandatangan nota kesepahaman dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Rektor UIN Jakarta  Prof Dr  Dede Rosyada MA. Sedangkan penandatangan  PKS dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Muhammad Laode Syarif PhD dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama Prof Dr Murodi, MA.

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi empat hal yaitu pendidikan anti-korupsi, kajian dan riset, pengabdian masyarakat, kampanye anti-korupsi, serta penyediaan narasumber dan ahli.

Selain itu, kerjasama ini juga meliputi penyelenggaraan kegiatan seminar/lokakarya anti-korupsi, kerja sama ahli dalam kasus-kasus KPK, serta riset dalam kasus-kasus korupsi yang memerlukan keahlian bidang yang spesifik.

Dalam kerja sama ini publikasi-publikasi ilmiah UIN Jakarta terkait penegakan hukum dan korupsi  yang bisa diakses melalui portal e-learning dari KPK, Anti Coruption Clearing House pada laman http://acch.kpk.go.id

Publikasi ilmiah yang ditampilkan meliputi skripsi, tesis, disertasi, hasil penelitian, buku, atau bentuk literatur ilmiah.

Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam sambutannya mengatakan,  KPK tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas korupsi. Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk memperluas jaringan kerja sama KPK dalam memberantas korupsi.

“Jamaah anti-korupsi di Indonesia itu sedikit, itu-itu saja. Sedangkan jangkauan tugas KPK itu seluruh Indonesia, bayangkan,” ujarnya.

Kerjasama ini dibangun, lanjutnya karena terdapat beberapa kasus korupsi yang memerlukan bantuan bidang keilmuan yang spesifik. “Seperti kasus korupsi korporasi atau korupsi dalam bidang bahan pangan. Penyidik kami belum benar-benar paham tentang bidang tersebut, nah, mestinya ahli-ahli dari universitas-universitas bisa membantu kami dalam hal ini,” harap dia.

Selain UIN Jakarta, KPK juga menjalin kerjasama serupa dengan enam universitas lain, yaitu UI, Universitas Paramadina,, Institut Pertanian Bogor, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Trisakti, dan Universitas Katholik Atma Jaya. (sm/lrf/sfd)