Korupsi, Integritas, dan Etika

Korupsi, Integritas, dan Etika

Oleh Azyumardi Azra

Pengembangan integritas para pejabat publik untuk teguh menghadapi godaan korupsi dapat dilakukan dengan memberdayakan aparat negara, swasta, organisasi massa dan LSM yang ada dalam masyarakat Indonesia sendiri. Mereka mesti terus memperkuat kerja sama dan jaringan agar senantiasa memiliki kesadaran kuat tentang pentingnya penguatan integritas. Pada saat yang sama perlu memperkuat kesadaran tentang bahaya korupsi terhadap kehidupan pribadi, keluarga, negara dan bangsa, sehingga mendorong berbagai upaya pemberantasan korupsi. Karena itu perlu dilakukan identifikasi tentang kekuatan dan kelemahan yang ada, sehingga dapat dibangun kapasitas integritas memadai dalam diri setiap pejabat publik dalam menghadapi korupsi. Dalam rangka penguatan integritas para penyelenggara negara atau pejabat publik jelas perlu penguatan etika. Etika umumnya dipahami sebagai ‘teori atau ilmu tentang praktik moral’. Etika juga dipandang sebagai karakter atau etos individu/kelompok berdasarkan nilai-nilai dan norma luhur. Dengan pengertian ini, etika tumpang tindih dengan moralitas dan/atau akhlak dan/atau social decorum (kepantasan sosial) yaitu seperangkat nilai dan norma yang mengatur perilaku manusia yang bisa diterima masyarakat, bangsa dan negara. Markkula Center for Applied Ethics di Universitas Santa Clara menjelaskan etika sebagai ukuran dan standar tentang yang benar dan baik dengan yang salah dan tidak baik. “Pertama-tama, etika mengacu kepada standar-standar baku tentang yang benar dan yang salah, yang menegaskan tentang apa yang harus dilakukan manusia, biasanya dalam hal hak, kewajiban, kemanfaatan bagi masyarakat, dan kebajikan (virtues) bagi semua”. Etika pada saat yang sama juga menyangkut standar-standar tentang perbuatan yang mesti dijauhi seperti korupsi, mencuri, menipu, memfitnah, dan berbagai perbuatan buruk lainnya. Asosiasi Penyelenggara Pemerintahan Kota Internasional ketika bersepakat tentang etika, merumuskannya dalam sejumlah bentuk perbuatan baik atau kebajikan yang mesti dijalankan dan perbuatan buruk yang mesti ditinggalkan seperti: baik dan buruk; benar dan salah; kebajikan dan kemungkaran; manfaat dan mudarat; kehati-hatian dan kelalaian; karakter dan keurakan. Dalam konteks Indonesia, etika terkandung tidak hanya dalam ajaran agama dan ketentuan hukum, tetapi juga dalam social decorum berupa adat istiadat dan nilai luhur sosial budaya. Di tengah perubahan sosial-budaya begitu cepat yang membuat tergerusnya nilai-nilai tersebut, perlu pemberdayaan dan revitalisasi nilai budaya yang kondusif dan supportif bagi penguatan integritas dan etika para penyelenggara negara. Jelas, dalam masyarakat kita sebenarnya terdapat banyak nilai budaya—yang sering tumpang tindih dan berpadu dengan nilai dan ajaran agama—seperti etos kerja yang tinggi untuk menjalankan tugas sebaik mungkin; disiplin dalam pelaksanaan pekerjaan dan tugas; jujur dalam pelaksanaan tugas; amanah dalam memegang setiap tanggung jawab; bertanggung jawab (akuntabel) dalam tugas; adil dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai masalah; malu melakukan kesalahan; dan patuh pada tatanan hukum, ketentuan dan ketertiban. Nilai-nilai budaya dan agama yang kondusif dan suportif bagi penciptaan dan penguatan integritas para pejabat publik sayangnya belum ‘membudaya’ dalam kehidupan dan perilaku sehari-hari. Faktor penyebabnya cukup banyak, mulai dari ‘keterbelahan pribadi’ (split personality) pejabat publik bersangkutan yang dalam praktiknya memisahkan nilai budaya dan agama yang luhur dengan praktik kehidupan sehari-hari mereka. Faktor kedua, adanya dorongan gaya hidup materialistik dan hedonistik yang membuat pejabat publik tergoda melakukan pelanggaran integritas. Faktor ketiga, ketiga lemahnya penghormatan pada tatanan hukum. Faktor keempat, lemahnya penegakan hukum dari para penegak hukum; dan kelima, adanya permissivisme luas dari masyarakat terhadap pelanggaran norma etika, budaya dan agama yang dilakukan kalangan pejabat publik. Aktualisasi etika, nilai budaya dan agama yang suportif bagi integritas pejabat publik memerlukan berbagai dukungan. Dalam prakteknya nilai-nilai tersebut tidak bisa berdiri sendiri, sebab mereka lebih merupakan himbauan moral daripada kewajiban yang mesti dilaksanakan lengkap dengan sanksi-sanksi hukumnya. Karena itu, aktualisasi nilai-nilai itu selain memerlukan sosialisasi dan pembudayaan terus menerus, juga meniscayakan dukungan penegakan hukum konsisten, yang memiliki kekuatan memaksa sehingga nilai-nilai tersebut benar-benar teraktualisasi dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan negara bangsa. Pengembangan integritas dan etika para pejabat publik dapat dilakukan melalui pendidikan sejak pendidikan dasar, menengah hingga pendidikan tinggi. Banyak nilai tersebut telah diajarkan melalui berbagai mata pelajaran/mata kuliah. Persoalannya, nilai-nilai tersebut lebih diajarkan secara kognitif daripada afektif dan psiko-motorik. Karena itu nilai-nilai itu menjadi sekadar pengetahuan yang bakal diujikan daripada dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.  Mengingat kenyataan ini, perlu pendekatan dan metode pembelajaran baru yang lebih memungkinkan terjadinya internalisasi dan aktualisasi nilai-nilai tersebut bagi peserta didik dalam kehidupan mereka. (ns)

Penulis adalah Guru Besar Sejarah Sosial Islam Fakultas Adab dan Humaniora. Artikel ini pernah dimuat di Republika, 6 April 2017.