Konsorsium Keilmuan Diluncurkan

Konsorsium Keilmuan Diluncurkan

Auditorium, BERITA UIN Online – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Jakarta meluncurkan konsorsium keilmuan bagi para dosen pengampu mata kuliah sesuai bidang kajian masing-masing. Acara peluncuran dilakukan Wakil Rektor Bidang Akademik Dr Fadhilah Suralaga di Auditorium Harun Nasution, Rabu (29/11/2017).

Tujuan dibentuknya konsorsium keilmuan, menurut Fadhilah, di antaranya untuk mewujudkan integrasi ilmu di UIN Jakarta pascaalih status dari IAIN, yang hanya berpusat pada satu bidang keilmuan, yakni agama Islam. Selain untuk tercapainya integrasi ilmu, pembentukan konsorsium juga guna mewujudkan cita-cita UIN Jakarta menjadi universitas riset (research university) melalui pencapaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang melebih standar nasional pendidikan tinggi dengan mengoptimalkan kelompok tenaga dosen dan peneliti dalam mengembangkan bidang keilmuan.

“Konsorsium keilmuan bagi para dosen di UIN Jakarta sebenarnya sudah sejak lama ada. Namun, kita perlu kembangkan lagi agar proses integrasi ilmu di UIN Jakarta segera tercapai,” kata Fadhilah saat membuka peluncuran konsorsium keilmuan.

Sementara itu, Ketua Senat Universitas yang juga Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Prof Dr Atho Mudzhar dalam paparannya mengatakan, pembentukan konsorsium setidaknya memiliki beberapa fungsi. Di antaranya, pertama, memberikan kesempatan bagi para dosen untuk selalu update terhadap perkembangan ilmu pengetahuan; kedua, memberikan kesempatan untuk berbagi keahlian antarsesama dosen dan peneliti; ketiga, meluaskan kegiatan penelitian, penulisan, dan penerbitan karya ilmiah secara bersama; keempat, memberikan kesemppatan untuk memperluas jaringan dan kerja sama antarilmuan pada tingkat universitas, nasional, dan internasional; dan kelima, merumuskan standar penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam bidang keilmuan yang bersangkutan.

Atho lebih lanjut mengatakan, konsorsium keilmuan dibentuk dengan sasaran agar tercipta integrasi antara ilmu agama dan ilmu umum. Selain itu juga guna menumbuhkan keilmuan baru melalui penyelenggaraan program studi serta untuk menciptakan tenaga kerja profesional pada bidang yang lebih beragam.

“Tetapi yang lebih penting lagi, konsorsium ini untuk meningkatkan pengakuan masyarakat ilmiah internasional dan para pengguna lulusan terhadap hasil pendidikan universitas serta meningkatnya kerja sama dengan perguruan tinggi internasional,” jelasnya.

Guna mempercepat tercapainya integrasi ilmu, Atho menandaskan agar para dosen pengampu mata kuliah berkewajiban melakukan beberapa langkah konkret, antara lain melalui sistem perkuliahan, penugasan kepada mahasiswa, penulisan karya ilmiah , penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan bagi lembaga penelitian dan pusat studi, kewajiban yang harus dilakukan adalah memetakan wilayah penelitian, menentukan prioritas penelitian, pembedayaan konsorsium, pemilihan topik-topik penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Rumpun ilmu sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 10 ayat 2 disebutkan sedikitnya ada enam bidang, yaitu ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, dan ilmu terapan. Strategi pengintegrasian keenam ilmu tersebut di UIN Jakarta adalah melalui penguatan “keilmuan umum” yang relevan bagi rumpun keilmuan agama Islam dan penguatan keilmuan agama Islam bagi bagi rumpun “keilmuan umum”.

Dalam buku pedoman yang dikeluarkan UIN Jakarta, pembentukan konsorsium keilmuan ini dibentuk pada tingkat universitas serta beranggotakan para dosen dan peneliti. Struktur organisasinya dibuat sederhana, yaitu terdiri atas seorang ketua, sekretaris dan beberapa anggota. Jabatan ketua berasal dari dosen dengan jabatan fungsional guru besar atau lektor kepala atau peneliti yang setara. Adapun jabatan sekretaris berasal dari dosen dengan jabatan fungsional guru besar atau lektor kepala atau lektor atau peneliti yang setara. Kedua pejabat tersebut tidak sedang menjabat atau mendapat tugas tambahan struktural. Konsorsium keilmuan UIN Jakarta dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 540 Tahun 2017 tertanggal 12 Juli 2017.  (ns)