Ketua KPK: UIN Jakarta Diharapkan Jadi PT Antisuap Pertama

Ketua KPK: UIN Jakarta Diharapkan Jadi PT Antisuap Pertama

 

Auditorium Utama, UINJKT Online – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar SH mengharapkan UIN Jakarta dapat menjadi perguruan tinggi (PT) pertama yang menolak segala bentuk persuapan. Hal itu dikatakan Antasari saat memberikan kuliah umum di depan ratusan mahasiswa dan dosen Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial (FEIS) di Auditorium Utama, Rabu (19/11). Kuliah umum diberikan dalam rangka Peluncuran Pelatihan "Bisnis Tanpa Suap" yang akan digelar selama tiga hari, sejak Rabu-Jumat (26-28/11) mendatang.

 

"Saya berharap di UIN Jakarta mulai dari buka (masuk kuliah dan kerja) sampai tutup (selesai kuliah dan kerja) tidak ada praktik-praktik yang mengarah ke tindakan suap menyuap. Ini tanpa memandang siapa pun," katanya.

 

Pelatihan "Bisnis Tanpa Suap" yang digelar FEIS, menurut Antasari, setidaknya akan dijadikan percontohan bagi PT lain dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu pihaknya akan memonitor apakah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik atau tidak. "Saya nanti akan kirimkan tim dari KPK untuk memonitoring. Tapi pelaksanaannya tanpa harus diketahui oleh siapa pun," tegasnya.

 

Menurut dia, praktik tindak pidana korupsi dan suap saat ini telah banyak merugikan negara. Berdasarkan data KPK, terdapat sedikitnya 30 delik tindak pidana korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara. Dari 30 jenis tadi, yang sering dijumpai dalam usaha adalah dalam bentuk pemerasan dalam jabatan, penyuapan, benturan kepentingan dan gratifikasi. "Tapi terus terang, dalam berbagai kasus itu suap termasuk yang paling sulit untuk dibuktikan," katanya.

 

Pelatihan "Bisnis Tanpa Suap" dibuka Rektor UIN Jakarta Prof Dr Komaruddin Hidayat. Peserta pelatihan diikuti oleh sedikitnya 30 mahasiwa semester akhir FEIS dengan tujuan untuk menanamkan etika berbisnis selepas kuliah. Tampak hadir Dekan FEIS Drs Muhammad Faisal Badroen MBA serta para pembantu dekan. (ns)