Ketua Forum Rektor PTKIN: Selamat untuk Enam UIN Baru

Ketua Forum Rektor PTKIN: Selamat untuk Enam UIN Baru

[caption id="attachment_16509" align="aligncenter" width="1000"]Ketua Forum Rektor PTKIN dan Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada menyampaikan selamat atas perubahan status enam IAIN menjadi UIN (Foto: Hermanuddin) Ketua Forum Rektor PTKIN dan Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada menyampaikan selamat atas perubahan status enam IAIN menjadi UIN (Foto: Hermanuddin)[/caption]

Gedung Rektorat, Berita UIN Online— Ketua Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Prof Dr Dede Rosyada MA menyampaikan selamat atas perubahan enam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri. Perubahan status diharapkan terus memperkaya kajian sains dan keislaman yang diemban perguruan tinggi keislaman Indonesia.

“Selaku Ketua Forum Rektor PTKIN, juga sesama rektor, saya mengucapkan selamat atas perubahan status enam IAIN menjadi UIN. Mudah-mudahan ini makin mengokohkan semangat kita memperkaya wilayah kajian sains dan keislaman PTKIN,” ujarnya kepada Berita UIN Online, Kamis (6/4/2017).

Diketahui, Presiden RI Ir Joko Widodo akhirnya menandatangani sejumlah Peraturan Presiden RI tentang perubahan status enam PTKIN dari IAIN menjadi UIN. Keenamnya, IAIN Mataram berubah menjadi UIN Mataram berdasar Perpres Nomor 34 tahun 2017, IAIN Imam Bonjol menjadi UIN Imam Bonjol berdasar Perpres Nomor 35 tahun 2017, dan IAIN Antasari Banjarmasin menjadi UIN Antasari Banjarmasin berdasar Perpres Nomor 36 tahun 2017.

Selanjutnya, IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi menjadi  IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi berdasar Perpres Nomor 37 tahun 2017, IAIN Raden Intan Lampung menjadi UIN Raden Intan Lampung berdasar Perpres Nomor 38 tahun 2017, dan IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menjadi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten berdasar Perpres Nomor 39 tahun 2017.

Rektor UIN Jakarta Jakarta ini menambahkan, perubahan status kelembagaan menjadi UIN merupakan peningkatan beban tanggungjawab yang harus dipikul masing-masing UIN. Sebab di satu sisi, perubahan menjadi UIN menyodorkan tantangan agar perguruan tinggi keagamaan Islam meningkatkan kapasitas sehingga bisa cukup kompetetif dengan perguruan tinggi umum lain.

Mengacu pada perubahan status IAIN menjadi UIN sebelumnya, perubahan demikian mendorong pembukaan program studi dan fakultas baru yang sebelumnya juga ditawarkan perguruan tinggi umum. UIN Jakarta, misalnya, setelah berubah dari IAIN, dituntut mampu menawarkan bidang keilmuan lebih luas melalui pembukaan sejumlah fakultas dan prodi seperti Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Sains dan Teknologi, dan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.

Di sisi lain, perubahan status menjadi UIN juga dipastikan meniscayakan makin bertambahnya ekspektasi masyarakat terhadap pendidikan yang ditawarkan perguruan tinggi keagamaan Islam. “Namun di saat yang sama, perubahan juga tetap mengharuskan kita menjaga wilayah kajian keislaman yang selama ini sudah menjadi core keilmuan PTKIN,” paparnya lagi.

Berdasar catatan Berita UIN Online, perubahan status keenam IAIN menjadi UIN menambah panjang daftar PTKIN yang beralih status kelembagaan. Hingga akhir tahun 2016, jumlah PTKIN berubah menjadi UIN baru sebanyak 11 UIN dari total 55 PTKIN (UIN-IAIN-STAIN).

Ke-11 UIN dimaksud adalah UIN Alauddin Makassar, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, UIN Sumatera Utara Medan, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan UIN Walisongo Semarang.

Dari seluruh PTKIN yang berubah menjadi UIN, UIN Jakarta merupakan PTKIN pertama yang beralih status. Perubahan ini diresmikan menyusul terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 031 tanggal 20 Mei 2002 tentang Perubahan  IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (farah nh/yuni nurkamaliah/zm)